Tenaga Honorer 2023 Dihapus, Dapat Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Dengan Syarat Ini

- 3 Juni 2022, 19:08 WIB
2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka
2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka /Pujianto/Tangkapan layar rakyatbengkulu.com

7. Tidak pernah dipenjara 2 tahun atau lebih

8. Bukan anggota partai politik

9. Tidak terlibat politik praktis

Syarat tambahan:

1. Bagi CPNS yang berasal dari tenaga honorer, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Bagi tenaga honorer seperti petugas kebersihan dan petugas keamanan di lingkungan pemerintahan tetap dapat bekerja ditempat tersebut dengan sistem outsourcing.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah