Cek Fakta Pegawai Kontrak di Instansi Pemerintah Dihapus Pada Tahun 2023

- 3 Juni 2022, 14:15 WIB
Ada Kabar Baik Untuk Honorer di 2023, Diangkat Jadi ASN dan PPPK?
Ada Kabar Baik Untuk Honorer di 2023, Diangkat Jadi ASN dan PPPK? /Diskominfo Kota Bandung

PORTAL BREBES - Cek fakta mengenai informas pegawai kontrak di instansi pemerintah dihapus pada tahun 2023.

Dalam artikel ini akan dijelaskan fakta-fakta mengenai penghapusan tenaga kontrak di instansi pemerintah.

Setelah dihapus, bagaimana dengan nasib tenaga kontrak maupun tenaga honorer.

Baca Juga: Imbas PPPK, Tenaga Kesehatan Honorer di Brebes Minta Diakomodir

Simak artikel ini sampai paragraf terakhir agar tidak salah dalam memahami informasi.

Dalam keputusan nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 oleh Menpan RB member aturan tentang tenga kontrak atau honorer.

Pada poin 6 huruf b menyebutkan bahwa Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Sedangkan dalam peraturan lainya disebutkan bahwa hanya ada 2 pegawai di instansi pemerintah yakni PNS dan PPPK.

Untuk pegawai yang berstatus bukan PNS dan PPPK akan dihapus.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x