PORTAL BREBES - Cek fakta mengenai informas pegawai kontrak di instansi pemerintah dihapus pada tahun 2023.
Dalam artikel ini akan dijelaskan fakta-fakta mengenai penghapusan tenaga kontrak di instansi pemerintah.
Setelah dihapus, bagaimana dengan nasib tenaga kontrak maupun tenaga honorer.
Baca Juga: Imbas PPPK, Tenaga Kesehatan Honorer di Brebes Minta Diakomodir
Simak artikel ini sampai paragraf terakhir agar tidak salah dalam memahami informasi.
Dalam keputusan nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 oleh Menpan RB member aturan tentang tenga kontrak atau honorer.
Pada poin 6 huruf b menyebutkan bahwa Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Sedangkan dalam peraturan lainya disebutkan bahwa hanya ada 2 pegawai di instansi pemerintah yakni PNS dan PPPK.
Untuk pegawai yang berstatus bukan PNS dan PPPK akan dihapus.