Tenaga Honorer 2023 Dihapus, Dapat Diangkat Menjadi PNS dan PPPK Dengan Syarat Ini

- 3 Juni 2022, 19:08 WIB
2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka
2023 Tenaga Honorer Dihapus Pemerintah, Bagaimana Nasib Mereka /Pujianto/Tangkapan layar rakyatbengkulu.com

2. Maksimal usia tenaga honorer adalah 46 tahun dan punya masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus.

3. Maksimal usia tenaga honorer adalah 40 tahun dan punya masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus-menerus.

4. Maksimal usia tenaga honorer adalah 35 tahun dan punya masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus-menerus.

Apabila tenaga honorer tersebut tidak memenuhi kriteria diatas, mereka dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat sebagai berikut:

1. Usia minimal 20 tahun

2. Usia maksimal 35 tahun

3. Pendidikan minimal S1 (bagi perawat)

4. Pendidikan DIII (bagi bidan)

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Memiliki kompetensi dibidangnya

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah