Kurban dengan Hewan yang Terkena PMK Sah atau Tidak: Begini Fatwa MUI, Lengkap dengan Panduan Memilihnya

- 17 Juni 2022, 23:29 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /

Hewan yang sah menjadi hewan kurban meskipun terkena PMK yakni hewan yang memiliki katagori ringan.

Katagori klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dan tidak sah dijadikan hewan kurban yakni hewan yang memiliki katagori klinis berat.

Katagori klinis berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.

Berikut adalah Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)

Hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil

1. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

2. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dirinci (tafshil) sebagai berikut:

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah