Dan terkait dengan izin Amdal milik PT Warna Lestari Makmur yang akan membuka pabrik pewarnaan atau pencelupan kain di Pantura Bangsri, Kecamatan Bulakamba itu bisa jadi ranah Provinsi.
"Bisa saja sudah diajukan, tapi belum di proses. Tapi sampai dengan ini kita (DLH Brebes) belum ditembusi," ujarnya.
Baca Juga: Laporan Murniasih soal Dugaan Tipikor di Dinas Dikpora Brebes Bureng, GMBI Geruduk Kantor Kejaksaan
Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga harus mengantongi rekomendasi teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Dan ketika pabrik tersebut memiliki cerobong, maka perusahaan harus memiliki rekomendasi pemenuhan baku mutu emisi.
Sementara, diberitakan sebelumnya, rencana pendirian pabrik pencelupan atau pewarnaan kain milik PT Warna Lestari Mamur mendapat sorotan dari aktifis masyarakat peduli pembangunan.
Hal itu menyusul adanya dugaan perusahaan tersebut belum mengantongi izin baik pemanfaatan akses jalan dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah maupun izin Amdal.
Baca Juga: Pembangunan Pabrik di Bangsri Brebes Diduga Belum Berizin, Aktifis: Harus Dihentikan
Bahkan oleh Bina Marga, perusahaan tersebut telah ditegur lantaran masih melanjutkan aktifitas pembangunan jembatan menuju pabrik.
Hal itu ditegaskan oleh Deni selaku petugas PPK 1.1 Bina Marga saat ditemui beberapa waktu lalu di kantornya.***