Belum Berizin, Jembatan Proyek Pabrik Pencelupan Kain di Bangsri Brebes Harus Dibongkar

- 22 September 2022, 22:54 WIB
Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan jembatan akses pabrik Pencelupan Kain di Pantura Bangsri Brebes yang belum mengantongi izin dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan jembatan akses pabrik Pencelupan Kain di Pantura Bangsri Brebes yang belum mengantongi izin dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. /Harvi/

PORTAL BREBES - Pembangunan Pabrik Pencelupan Kain di Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes diduga belum mengantongi izin. Termasuk jembatan yang menuju ke proyek pembangunan pabrik tersebut, juga belum berizin.

Mengingat hal itu, salah satu aktivis Brebes, Saeful Fajar mendesak institusi yang berwenang untuk segera membongkar jembatan proyek pembangunan pabrik tersebut.

"Desakan pembongkaran jembatan ini, kami mendasari adanya surat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi Jawa Tengah, Wishnu Herlambang ST," kata Fajar kepada awak media, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Lelang Kantin di KPT Brebes Kabarnya Dikondisikan, Tiap Peserta Setor Rp 1,7 Juta

Dia membeberkan, surat teguran yang ditandatangani PPK 1.1 Provinsi Jawa Tengah tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT Warna Lestari Makmur.

"Dalam surat itu berbunyi berdasarkan laporan dan tinjauan lapangan pada Kamis, 1 September 2022, bahwa adanya pekerjaan jembatan untuk akses keluar masuk kegiatan pengurugan yang direncanakan untuk pabrik, setelah dilakukan pengecekan lapangan, sudah ada kegiatan pekerjaan jembatan, " kata Fajar.

Isi surat lainnya, kata Fajar, pekerjaan yang dimaksud berada di Rumija ruas jalan Pejagan - batas kota Brebes KM Smg 184+200 dan jembatan yang dikerjakan tidak selaras dengan exhisting saluran dan mohon segera dilakukan penggeseran menyesuaikan saluran yang ada.

Baca Juga: Soal Pembangunan Pabrik Pewarnaan Kain di Bangsri Brebes, DLH: Kami Tidak Tahu

Menurut Fajar, perintah PPK 1.1 Provinsi Jawa Tengah sudah jelas, yakni memohon kepada yang bersangkutan untuk melengkapi Andalalin guna kelengkapan perizinan yang telah diproses.

"Dan pekerjaan sementara diberhentikan, selanjutnya dimohon untuk berkoordinasi dengan pihak PPK 1.1 Provinsi Jawa Tengah," tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x