Diduga Pabrik Bangkrut, Ratusan Buruh di Brebes Berhenti Kerja Tanpa Kejelasan Pesangon

- 16 Oktober 2022, 21:14 WIB
PT Mitra Mas Mulia, Tanjung, Brebes, Jateng.
PT Mitra Mas Mulia, Tanjung, Brebes, Jateng. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

Ahmad Soleh menjelaskan bahwa para buruh tersebut mempunyai gak pesangon dari PT MMM."Klien kami punya hak pesangon dari PT MMM," katanya.

Baca Juga: Pelestari dan Penggemar Burung Puter Berebut Piala Ketua DPRD Tegal Dalam Liga Puter Pelung Jateng

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 dan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Jo Pasal 81 No. 44 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020.

Ahmad Soleh juga meminta Kepada Bupati dan Disperinaker Brebes, untuk menegur pihak PT MMM agar memenuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 148 ayat f.

Menurutnya, aturan itu menyatakan bahwa “Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/ buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 7 hari keja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan”.

Baca Juga: Duta Baca Indonesia Dukung Penerbitan Buku Karya Penulis Tegal

Sedangkan berdasarkan Pasal 37 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 terkait Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/ atau serikat pekeja/serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Keja.

“Seharusnya, PT MMM mempunyai kewajiban memberitahukan secara tertulis kepada para buruh minimal 7 sampai 14 hari kerja sebelum penutupan. Perusahaan juga harus menjelaskan alasan penutupan dan bukt-bukti pendukung lainnya, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Brebes Warsito Eko Putro mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak PT MMM agar bisa memenuhi hak buruh yang telah diberhentikan bekerja.

Baca Juga: Meski Diguyur Hujan, Konser Gigi dan Slank di PAI Kota Tegal Berjalan Sukses

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah