KPU Brebes Lakukan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024, Berikut Daftar Lengkapnya

- 27 Desember 2022, 16:22 WIB
BERI KETERANGAN -Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi beri keterangan terkait persiapan Pemilu 2024.
BERI KETERANGAN -Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi beri keterangan terkait persiapan Pemilu 2024. /harviyanto/

PORTAL BREBES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes telah melakukan rencana penataan daerah pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi untuk anggota DPRD Brebes dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Rencana penataan itu tertuang dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Brebes dengan Nomor: 240/PL.01.3-Pu/3329/2022.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Polda Jateng Menghimbau Masyarakat untuk Tidak Bakar Mercon

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi pada Tanggal 26 Desember 2022.

Adanya surat pengumuman tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Brebes saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa 27 Desember 2022.

Berikut data penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Brebes pada Pemilu 2024.

1. Daerah Pemilihan Brebes 1 (satu) meliputi Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Brebes dan Kecamatan Songgom dengan alokasi kursi 9 (sembilan).

2. Daerah Pemilihan Brebes 2 (dua) meliputi Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Sirampog dan Kecamatan Tonjong dengan alokasi kursi 9 (sembilan).

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x