AWAS! Melanggar Kode Etik, Anggota PPK di Brebes Bisa Diberhentikan

- 4 Januari 2023, 21:57 WIB
DILANTIK - Sebanyak 85 anggota PPK se Kabupaten Brebes tengah mengikuti prosesi pelantikan.
DILANTIK - Sebanyak 85 anggota PPK se Kabupaten Brebes tengah mengikuti prosesi pelantikan. /harviyanto/

PORTAL BREBES - Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi mengingatkan kepada petugas PPK untuk tetap menjaga kode etik selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Ia menyebut, ada sanksi yang siap diterima oleh anggota PPK manakala terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pemberhentian.

Baca Juga: Kembang Langit Park, Wisata Alam yang Sedang Hits di Batang

"Kalau ada anggota PPK yang terbukti melanggar, ya bisa diberhentikan," terang Muamar Riza Pahlevi, saat melantik 85 anggota PPK se-Kabupaten Brebes di Hotel Anggraeni Jatibarang, Rabu 4 Januari 2023.

Lebih lanjut Riza mengatakan, hal yang perlu diwaspadai saat pelaksanaan pemilu adalah bagaimana proses pemungutan suara bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

Sebisa mungkin, proses tersebut tidak sampai menimbulkan persoalan. Karena pemungutan suara itu sendiri merupakan wujud pemilu yang sesungguhnya.

Baca Juga: Viral! Video Istri Anggota Polres Tegal Kota Laporannya Ditolak, Kapolres Jelaskan Kronologisnya

"Dari hak suara masyarakat kemudian menjadi angka yang menunjukan keterwakilan masyarakat di DPR, DPRD, DPD termasuk presiden dan wakil presiden,"katanya.

Sementara, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin dalam sambutannya juga meminta kepada anggota PPK untuk tetap menjaga netralitas di pemilu mendatang.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah