Di daftar itu, ada 79 bidang tanah yang dijual ke PT. GEI. Dari daftar itu juga muncul tanah dermaga yang diperselisihkan itu.
Dimana tanah tersebut berada di urutan ke 78, dari daftar kepemilikan lahan yang dijual ke perusahaan asing itu.
Disitu tercatat kalau tanah seluas 200 meter itu merupakan tanah milik dusun dengan alas hak 'Later C'. Disitu juga tercatat kalau Wastam sebagai pemilik terakhir lahan tersebut.
Tanah tersebut lalu dijual dengan harga Rp.80 juta. Dan hasil penjualan lalu di transfer ke rekening milik istrinya Karniwen.
Dan setelah proses jual beli lahan selesai dengan PT. GEI, lalu muncul surat berita acara penyerahan hibah yang dikeluarkan pada Tanggal 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Bupati Agam Sumbar Kunjungi Kantor DPP FWJ Indonesia
Dimana ada tiga warga yang menandatangani berita acara tersebut, diantaranya Tardam, Supi bin Targa dan Karniwen. Di surat itu ketiganya bertindak sebagai pemberi dana hibah.
Surat berita acara penyerahan hibah itu juga diketahui oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Kemurang Wetan, Dustam berstempel basah. Serta Tarmusi selalu Kasi Kesejahteraan yang bertindak sebagai penerima hibah.
Namun sayangnya, beberapa kali dihubungi oleh awak media lewat nomer handpon, Kades Kemurang Wetan Dustam tidak merespon.