Dan terkait dengan persoalan di PT. GEI, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kemudian mengadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Baca Juga: Resep Bandrek, Minuman Hangat dan Menyegarkan Khas Sunda!
Dimana dalam pengaduannya, mereka menganggap proses pembebasan lahan dengan luas total 17 hektare itu diduga melanggar hukum.
Diantaranya, melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 20 Tahun 2021 Tetang Tata Cara Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dan saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Ketua LSM Buser Indonesia Kabupaten Brebes Oping Maryono membenarkan kalau dirinya telah mengadukan persoalan pembebasan lahan di PT. GEI.
Aduan itu dilayangkan karena dirinya menduga ada praktek-praktek curang yang dilakukan oleh oknum tertentu.***