Dalam tempat terpisah, Ade Ratna Sari selaku pelapor perkara tersebut menyampaikan informasi penetapan Ayu Aulia sebagai tersangka sambil membawa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) DI pOLRES Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
"Alhamdulillah hari ini sudah keluar SP2HP hasil gelar perkara dimana hasilnya adalah status dari saudari AA yang tadinya jadi saksi, naik jadi tersangka," kata Ade Ratna Sari.
Baca Juga: Trending di Twitter, Jisoo BLACKPINK Mendapat Gelar Wanita Tercantik di Dunia
Setelah Ade Ratna Sari melakukan visum dan terbukti adanya tindak penganiayaan akhirnya Ayu Aulia ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil visum terbukti, saya telah mengalami tindak penganiayaan," ungkap Ade Ratna Sari.
"Sudah terbukti ada unsur pidananya, karena terlampir bukti visum secara sah disini,” tambahnya.
Baca Juga: Akun instagram Nikita Mirzani Mendadak Hilang Usai Ditangkap Polisi
Diketahui dugaan tindak penganiayaan bermula saat Ade Ratna Sari dan Ayu Aulia terlibat cekcok perihal percobaan bunuh diri yang akan dilakukan Ayu Aulia.***