Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PN Tegal Berjalan Alot, Saksi Kunci Meninggal Dunia

- 27 Juni 2024, 21:44 WIB
Terdakwa Hj Sarinah (73) didampingi Penasehat Hukumnya , Edi Utomo SH
Terdakwa Hj Sarinah (73) didampingi Penasehat Hukumnya , Edi Utomo SH /

PORTAL BREBES - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis 27 Juni 2024 berlangsung alot.

Pasalnya, saksi kunci dari kasus tersebut yaitu Wasno yang saat peristiwa surat menyurat itu terjadi bertindak sebagai Sekretaris Desa Muarareja, sudah meninggal dunia.

Akan tetapi, saat kasus itu masih di tingkat penyidikan di Kepolisian, Wasno sempat diperiksa oleh penyidik dan sempat menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Terjadi di Tegal, Seorang Nenek Lansia Menjadi Terdakwa Atas Dugaan Pemalsuan Surat Penting

Sehubungan dengan tidak adanya saksi kunci, maka dalam persidangan dengan terdakwa Hj Sarinah (73) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang anggota penyidik Polres Tegal Kota.

Dari pantauan PORTAL BREBES di lokasi sidang, terjadi debat kusir cukup seru antara dua saksi penyidik Polres Tegal Kota dengan Penasehat Hukum terdakwa, yaitu Edi Utomo SH.

Suasana sidang yang sedikit alot itu bermula dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Edi Utomo SH kepada kedua saksi penyidik Polres Tegal Kota.

Baca Juga: Putusan Sela Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum

Dalam kesaksiannya, 2 orang penyidik yaitu Iptu Eko Puji Utomo dan Bripka Bagus Kusumo, menyampaikan pihaknya sudah sempat meminta keterangan dari saksi Wasno terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang sebelumnya diadukan oleh Hj Rukayah, engkap dengan penandatangan BAP.

"Dalam BAP Wasno mengatakan, 3 bidang tanah milik H Mudli dibeli oleh Hj Rukayah melalui tangan Hj Sarinah. Hj Sarinah juga meminta kepada Wasno untuk mengurus pembuatan serifikat hak milik sekalian," ujar saksi Bagus Kusumo.

Menanggapi kesaksian 2 orang penyidik, Penasehat Hukum terdakwa, Edi Utomo SH mengatakan., menolak kesaksian 2 orang penyidik dari kepolisian itu.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Aktor Pemalsu Mulai Terkuak

Menurutnya, alasan penolakan itu demi tegaknya hukum. Karena, kesaksian 2 orang penyidik itu dinilai sudah melanggar KUHAP pasal 162.

"Kami menolak kesaksian mereka berdua, kami rasa majelis hakim juga sudah tahu jika kesaksian mereka berdua itu melanggar hukum. Karena, seharusnya kedua saksi penyidik itu cukup membacakan hasil BAP nya Wasno, karena Wasno nya sudah meninggal, tadi kan lucu, kedua saksi penyidik itu justru seperti jadi saksi fakta, ditanyain macam-macam," ujarnya.

Sementara, saksi lain yang diajukan JPU yaitu Mulyaningsih (ASN) mantan kasi pelayanan umum yang juga Pj Sekretaris Kelurahan Muarareja tahun 2002.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Saksi Akui Tandatangani Blanko Surat Keterangan Waris

Saksi Mulyaningsih memaparkan, dirinya menjabat sebagai Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan Muarareja tahun 2022 merangkap sebagai Pj Sekretaris Kelurahan (Seklur), karena waktu itu masa peralihan dari desa ke kelurahan.

"Terkait di buku rijikan tertulis jual beli tanah milik H Mudli dibeli Hj Rukayah saya tidak tahu siapa yang nulis, karena tulisan itu sudah ada sebelumnya," kata Mulyaningsih.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti, anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari ditunda hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca Juga: Heboh! Ibunda Mantan Walikota Tegal Jadi Saksi dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di PN Tegal

Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah