Dua Saksi Ahli Batal Hadir, Sidang Perkara Pemalsuan Surat di PN Tegal Ditunda

- 1 Juli 2024, 12:05 WIB
Terdakwa Hj Sarinah (73) didampingi Penasehat Hukumnya , Edi Utomo SH
Terdakwa Hj Sarinah (73) didampingi Penasehat Hukumnya , Edi Utomo SH /

PORTAL BREBES- Proses sidang perkara pemalsuan surat penting dengan terdakwa Hj Sarinah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Senin 1 Juli 2024 ditunda.

Pasalnya, 2 saksi ahli batal hadir dalam persidangan lantaran belum mendapat rekomendasi dari pihak perguruan tingginya.

Penundaan sidang ditegaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan pihaknya belum bisa menghadirkan saksi ahli.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di PN Tegal Berjalan Alot, Saksi Kunci Meninggal Dunia

"Mohon maaf yang mulia, hari ini saksi ahli belum bisa hadir. Sebab, belum mendapatkan surat dari universitas tempatnya bekerja," katanya.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan sidang ditunda sampai Kamis 4 Juli 2024 mendatang. Hal itu, karena saksi ahli tidak bisa hadir.

"Dikarenakan saksi tidak bisa hadir hari ini, maka sidang ditunda. Sidang akan kembali digelar pada Kamis mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Ibunda Mantan Walikota Tegal Jadi Saksi dalam Perkara Dugaan Pemalsuan Surat di PN Tegal

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula sekitar 1993 saat terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. Tanah yang merupakan milik H Mudli dijual dengan harga Rp125 juta.

Saat itu, Hj Rukhayah meminta kepada Hj Sarinah untuk membeli tanah tersebut sembari menyerahkan uang Rp75 juta sebagai pembayaran awal. Selang beberapa lama, Hj Rukhayah kembali menyerahkan uang Rp50 juta untuk pelunasan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah