Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara, Masa Percobaan 1 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

12 Januari 2021, 17:10 WIB
Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Wasmad Edi Susilo, dalam kasus hajatan dan konser dangdut, di pengadilan setempat, Selasa (12/1/2021). (Eko Saputra/Portal Brebes) /

 

PORTAL BREBESWakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 50 juta (subsider 3 bulan kurungan penjara), dalam sidang putusan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas !A, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021).

Putusan vonis terhadap terdakwa kasus hajatan dan konser dangdut tersebut, dibacakan secara bergantian oleh Hakim Ketua Toetik Ernawati, S.H, M.H dan  dua majelis hakim anggota masing-masing Paluko Hutagalung, S.H, M.H dan Fatarony S.H, M.H.

Hakim Ketua Toetik Ernawati mengatakan, putusan yang memberatkan yakni terdakwa merupakan  anggota DPRD Kota Tegal yang seharusnya memberikan tauladan terhadap pemberlakuan perundang-undangan yang berlaku. Terdakwa selaku pejabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya mempunyai kepedulian dan mendukung terhadap program pemerintah pusat maupun daerah Kota Tegal untuk mencegah penyebaran wabah penyakit Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.

Baca Juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Ditemukan oleh Tim Penyelam TNI AL

Sementara, lanjut Toetik, perihal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga selalu memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Menimbang selain alasan pertimbangan perihal keadaan yang memberatkan dan meringankan, terdakwa seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosiologis, filisofis serta keadaan dan motivasi kenapa terdakwa melakukan perbuatannya,” timpal Toetik.

Menurutnya,  pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa akan memberikan cukup efek jera. Dengan diharapkan pidana yang dijatuhkan dipandang adil bagi terdakwa dan keluarganya.

Baca Juga: Tok..Tok! Vaksinasi Covid-19 Dimulai Besok Rabu (13/1), Jokowi Jadi Orang Pertama yang Disuntik

“Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa. Memperhatikan Pasal 4 UU NOmor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Wasmad  Edi Susilo telah terbukti secara sah   dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah.

Dua, lanjut Toetik, menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

“Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” tandas Toetik dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Baca Juga: Korban Longsor Sumedang Mencapai 15 Orang, 26 Lainnya Masih Dalam Pencarian

Amar putusan dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakawa oleh majelis hakim tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan denda sejumlah Rp 20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.

Usai persidangan, Wasmad Edi Susilo kepada wartawan menyatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal , Fatarony, S.H, M.H kepada wartawan dalam keterangan persnya menerankan, terdakwa Wasmad Edi Susilo dalam persidangan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Baca Juga: Barakallah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Cair Lagi Bro, Cek Detail Infonya Sekarang

“Artinya, terdakwa tidak menerima atau menolak terhadap amar putusan hukuman yang dijatuhkan dan akan disampaikan setelah tujuh hari ke depan. Apakah terdakwa akan menerima atau menolak amar putusan majelis hakim terkait vonis yang djatuhkannya,” pungkas Fatarony yang juga hakim anggota dalam sidang dengan terdakawa Wasmad Edi Susilo. ***

 

 

Editor: Eko Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler