Pelaku Sate Sianida Terancam Hukuman Mati, Titisan Nyai Ratu Kidul : Beginilah Jadinya Orang Pendendam

4 Mei 2021, 12:39 WIB
Pelaku Takjil Maut ungkap motif mengirim sate beracun sianida. /Antara Foto (Andreas Fitri Atmoko)/Instagram @lambe_turah

PORTAL BREBES - Polisi akhirnya menangkap Nani Aprialiani Nurjaman (NA) gadis asal Majalengka pelaku "sate sianida".

Sate yang sudah ditaburi bubuk Kalium Sianida (KCN) menewaskan anak driver ojek online yang membawa sate tersebut untuk diantarkan.

Anak Tukang ojek yang meninggal adalah korban salah sasaran, karena sebenarnya NA mengincar seorang polisi senior yang bertugas di Polresta Bantul.

Baca Juga: Geger Kurir Ditodong Pistol, Ternyata Hanya Karena Barang Pesanan yang Datang Beda Warna

Baca Juga: Curhat Pilu Supir Angkutan Sikapi Larangan Mudik: Disaat Kalian Dapat THR, Apakah Anak Istri Kami Bisa Makan?

NA mengaku sakit hati karena merasa dikhianati cintanya oleh polisi tersebut yang menikah dengan orang lain.

Menanggapi kejadian ini, paranormal Titisan Nyai Ratu Kidul menyebut dalam akun instagramnya @titisannyairatukidul bahwa itulah risiko yang harus ditanggung oleh seorang pendendam.

"Beginilah jadinya orang pendendam, ga ada untungya sama sekali dendam sama orang yang udah nyakitin hati," tulisnya Senin 3 mei 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Angkat Bicara, Usai Dikabarkan Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan dan Terancam Dipecat dari KPK

Baca Juga: Banyak Calon Penumpang di Bandara Husein Sastranegara Bandung Bawa Hasil Tes Covid-19 Tak Valid

Menurut dia semua perbuatan pasti akan menuai hasilnya jadi tidak perlu membalas orang yang telah menyakiti hati.

"Gak usah dibalas juga pasti suatu saat akan ada karmanya, karna doanya orang terdzolimi akan langsung Alloh dengar tanpa melalui malaikat," terang dia.

Namun paranormal yang aktif di media sosial tersebut menyebutkan bahwa semua yang terjadi memang sudah menjadi ketentuan Yang Maha Pencipta.

Baca Juga: Terbatas! Ini Kode Redeem FF 4 Mei 2021 Buruan Klaim Bundle Voucher

Baca Juga: Selasa Kliwon 4 Mei 2021, Hari ini Arah dan Waktu Terbaik Untuk Menjemput Rezeki Menurut Primbon Jawa

"Kasian anak pak ojolnya namanya udah takdir ya,  gk ada ujan gk ada angin tiba-tiba itu sate bisa dimakan SM anak pak ojol, udah jls2 itu sate buat orang lain," jelasnya.

Seperti diketahui NA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

NA terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan paling lama penjara 20 tahun.***

 

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler