Resepsi Pernikahan dan Hajatan Dilarang di Kudus, Warung Makan Tidak Boleh Makan di Tempat

5 Juni 2021, 09:27 WIB
Lonjakan Covid-19 di Kabupaten Kudus Jawa Tengah memperoleh perhatian khusus dari pemerintah pusat hingga Kepala BNPB RI Ganip Warsito menyempatan bertemu Bupati Kudus Hartopo untuk melakukan Rapat Koordinasi di Command Center Diskominfo Kudus, Rabu (2/6)./Instagram/@pemkabkudus /

PORTAL BREBES - Sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemkab Kudus, Jawa Tengah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro secara serentak hingga 14 Juni 2021.

Berbagai kegiatan masyarakat seperti pernikahan dan hajatan dilarang dilaksanakan sedangkan acara pernikahan masih diperbolehkan untuk dilaksanakan namun hanya akad nikah yang juga dilakukan secara terbatas.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Perayaan Mikro di Kabupaten Kudus tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kudus Nomor 360/1297/04.04/2021 tentang penambahan PPKM untuk pengendalian penyebaran corona di Kabupaten Kudus.

Selain pembatasan kegiatan hajatan dan perayaan, destinasi wisata juga ditutup sementara. Dan rumah makan, warung, pedagang kaki lima (PKL) tidak melayani makan di tempat. Hanya boleh pesan antar atau untuk di bawa pulang.

Baca Juga: Batalnya Pemberangkatan Haji Indonesia 2021, Mardani Ali Sera : Kesedihan Luar Biasa

"Sedulur warga masyarakat Kudus, yuk kita sama-sama saling gotong royong agar kasus Covid-19 di Kudus melandai. Kita kurangi aktivitas sejenak yang menimbulkan kerumunan. Selalu disiplin protokol kesehatan,"kata Bupati Kudus HM Hartopo pada unggahan akun Instagram @pemkabkudus seperti terpantau PortalBrebes.Com, Sabtu 5 Juni 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencemaskan karena dalam sepekan terakhir peningkatannya mencapai lebih dari 30 kali lipat

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 5 Juni 2021 : Mama Rosa Merasa Reyna Adalah Separuh Jiwa

"Naik lebih dari 30 kali lipat, dari 26 kasus menjadi 929 kasus. Hal ini menjadikan kasus aktif di Kudus menjadi 1.280 kasus atau 21,41 persen dari jumlah kasus positifnya," kata Wiku Adisasmito.

Jumlah tersebut menurutnya merupakan angka yang besar jika dibandingkan dengan kasus aktif nasional yang hanya 5,47 persen.

Adanya kondisi itu menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 di Kudus naik tajam hingga lebih dari 90 persen.

Baca Juga: Buruan Klaim! Inilah Kode Redeem Mobile Legends Untuk Sabtu 5 Juni 2021: Resmi dan Valid dari Moonton

Dikatakannya enaikan kasus tersebut terjadi akibat dampak kegiatan wisata religi yakni ziarah kubur serta tradisi kupatan yang dilakukan masyarakat Kudus seminggu setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Dua kegiatan itu memicu kerumunan massa dan meningkatkan penularan Covid-19," tandasnya.

Di luar itu, kondisi di Kabupaten Kudus juga diperparah dengan tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 yang jumlahnya mencapai sebanyak 189 orang serta rumah sakit yang belum menerapkan secara tegas zonasi merah, kuning, dan hijau, serta triase pasien Covid-19 dan non Covid-19 dan keluarga pasien.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @pemkabkudus

Tags

Terkini

Terpopuler