Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Pemalang Tiadakan Tilang Manual, Melainkan Ini

28 Oktober 2022, 10:38 WIB
personil Polri yang sedang monitoring pengendara di Kabupaten Pemalang /Humas Polres Pemalang/

PORTAL BRBES -  Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan untuk tidak menggelar penindakan tilang manual kepada pengendara, Polres Pemalang siap menjalankan satu komando sesuai perintah pimpinan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasatlantas, AKP M Riedwan Prevoost saat dikonfirmasi melalui humas Polres Pemalang, Jumat 28 Oktober 2022.

Dikatakan, Polres Pemalang tidak lagi melaksanakan tilang manual, namun akan memaksimalkan penindakan hukum berupa tilang elektronik atau Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Luar Biasa! Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 94 di Tegal Dimeriahkan Tarian Massal 6000 Orang

“Penerapan tilang manual di Kabupaten Pemalang saat ini sudah ditiadakan, diganti dengan tilang ETLE statis dan mobile yang merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas. Sesuai instruksi bapak Kapolri, ETLE diberlakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli),” kata Kasat Lantas. 

Riedwan menjelaskan, bawha tilang ETLE statis diwilayah hukum Polres Pemalang sudah diterapkan di 3 titik yang telah terpasang CCTV dan terhubung langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polres Pemalang.

“Ada 3 lokasi, yakni di simpang empat dekat Pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Tersesat di Brebes, Nenek Sarlimah Akhirnya Bisa Berkumpul Dengan Keluarganya Kembali

Selain tilang ETLE statis, ia menyebut bahwa Polres Pemalang juga memaksimalkan tilang ETLE mobile melalui aplikasi Go Sigap.

“Di Kabupaten Pemalang, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi diantaranya tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan.

Baca Juga: Wartawan Ikuti Seminar Kesehatan Bersama Prodia Tegal

“Kemudian, pengendara wajib mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Pemalang sebelum melakukan pembayaran denda tilang melalui BRI virtual Account (BRIVA),” imbuhnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler