Terkait Kenaikan Tarif Air PDAM, Wali Kota Tegal Beri Penjelasan

23 Februari 2023, 18:21 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon memberi penjelasan terkait kenaikan tarif air PDAM /Sari

PORTAL BREBES - Kenaikan tarif air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari Kota Tegal, menjadi perhatian Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono. Ia menjelaskan kenaikan tarif air tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal pada saat Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (23 Februari 2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Terhadap kenaikan tarif air minum, Wali Kota sampaikan bahwa yang mendasari penyesuaian tarif adalah kenaikan harga air baku yang dibeli dari perusahaan daerah air bersih Provinsi Jawa Tengah sebesar 20%, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT. KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional 1% - 4%.

Baca Juga: Wow! Bea Cukai Tegal Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Perhitungan tarif air pada Perumda Tirta Bahari Kota Tegal mendasari formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, disusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

Terkait penerapan kebijakan tarif 0 -10 meter kubik yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Wali Kota menyampaikan bahwa standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, sebanyak 60 liter/orang/hari atau 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia.

Baca Juga: Tangani PGOT dan ODGJ Secara Terpadu, Polres Tegal Kota Gelar Workshop

Penggunaan air minum di masyarakat Kota Tegal hanya sebatas untuk minum dan memasak. Dengan adanya standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Sedangkan program migrasi jaringan baru, Dedy Yon menjelaskan bahwa program ini merupakan program Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 kegiatan pemasangan jaringan distribusi di Kelurahan Randugunting yang dilaksanakan mulai tanggal 15 juli 2022 sampai dengan tanggal 11 Desember 2022. pemasangan jaringan distribusi tersebut ditindaklanjuti dengan proses migrasi pipa lama ke pipa baru.

Sosialisasi mengenai migrasi jaringan baru sudah disampaikan kepada pelanggan di Kelurahan Randugunting pada bulan Agustus 2022. Dalam pelaksanaan migrasi jaringan baru ada beberapa pelanggan yang tidak bersedia dipindahkan. Hal ini menyebabkan terganggunya aliran air di pipa baru.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Tegaskan Tidak Ada Kaitannya Mutasi Anggota dengan Pembubaran Aksi Balap Liar

Bagi pelanggan yang belum bersedia dipindahkan dilakukan pendekatan agar bersedia ke jaringan pipa baru yang secara bertahap perpindahan jaringan ditargetkan selesai akhir bulan Februari 2023, dengan demikian aliran air semakin baik.

"Terkait dengan saran dan masukan terhadap pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bahari, Dedy Yon berjanji akan menjadi perhatian khususnya," kata Wali Kota Tegal.

Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi menyampaikan bahwa dengan ketentuan tarif baru tersebut, para pelanggan memanfaatkannya dengan memakai air PDAM paling tidak sampai dengan 10 meter kubik. Sebab sangat disayangkan jika pelanggan sama sekali tidak menggunakan air namun tetap harus membayar biaya beban.

Selain itu, menggunakan air PDAM untuk kegiatan sehari-hari sangat baik karena air PDAM berasal dari mata air yang bersih sehingga tentu baik digunakan.

Baca Juga: Resep Creamy Cheese Puff Pastry yang Menggoyang Lidah

Selanjutnya bagi pelanggan yang sudah tidak memakai air PDAM karena rumahnya sudah tidak dihuni, Hasan Suhandi menyarankan agar yang bersangkutan datang ke kantor PDAM dan melakukan pemutusan sambungan. Sebab menurutnya sayang sekali jika ada jaringan PDAM di rumah namun tidak dimanfaatkan.

Hasan berharap kepada masyarakat pelanggan untuk bisa menyampaikan keluhan kepuasan dalam pelayanan ke kantor PDAM, pihaknya siap untuk menerima keluhan tersebut dan laporan serta akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam.

"Harapan kami kepada masyarakat pelanggan untuk keluhan kepuasan dalam pelayanan kami tolong datang ke kantor, laporan jadi kami tahu apa yang kami lakukan. Karena saya, kami PDAM itu siap menerima tampungan laporan dan akan ditindaklanjuti dalam waktu 1×24 jam," ujar Direktur PDAM Tirta Bahari.

Ia juga berterimakasih kepada warga masyarakat Kota Tegal yang sudah memberikan kritik dan masukan itu sebagai motivasi PDAM untuk kedepannya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler