Walikota Tegal "Desak" OPD Segera Selesaikan Penyusunan RDTR Menjadi Perwal

19 Maret 2023, 15:14 WIB
Rakor bahas RDTR Kota Tegal /

PORTAL BREBES- Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono minta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tegal.

Dedy Yon mengatakan dengan tersusunnya RDTR, merupakan bukti nyata dukungan Pemkot Tegal dalam rangka semakin meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi.

Dengan banyaknya investor yang masuk ke Kota Tegal maka akan makin terbuka lapangan kerja  bagi masyarakat dan memicu pemerataan pembangunan.

Baca Juga: Rakor dengan Ditjen Tata Ruang, Walkot Berharap RDTR Kota Tegal Disetujui

“Sehingga muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tegal,” kata Dedy Yon saat membuka Rakor Penguatan Muatan RDTR di Hotel Grand Serela Bandung, belum lama ini.

Dedy Yon juga meminta kepada semua OPD agar memahami Renstra maupun RPJMD masing-masing serta bertanggung jawab penuh atas terlaksananya RDTR Kota Tegal.

“Saya berharap tidak ada lagi istilah RDTR DPUPR, RDTR Bappeda, RDTR DLH dan lain-lain. Yang ada dan berlaku adalah Peraturan Walikota tentang RDTR Kota Tegal,” tegas Dedy Yon.

Baca Juga: Monitoring dan Serap Aspirasi, Ketua DPRD Tegal Kusnendro, Ajak Diskusi Warga di Sela-Sela Giat Sepeda Santai

Dedy Yon memaparkan, penyusunan RDTR sangat penting dilaksanakan karena kebijakan penyusunan RDTR ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Dedy Yon menambahkan, RDTR merupakan pendetailan dari RTRW Kota Tegal tahun 2011-2031 yang sudah ditetapkan melalui Perwal Kota Tegal No. 1 tahun 2021.

“RDTR ini erat kaitannya dengan Renstra dan RPJMD terutama di sektor pembangunan. Jangan sampai Renstra) dan RPJMD yang sudah dibuat nantinya tidak selaras dan sinkron dengan kebijakan RDTR,” pungkas Dedy Yon.

Baca Juga: Gigih Berinovasi, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Terima Penghargaan Nasional dari 5 Pilar Media

Sementara, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, setelah RDTR tersusun, nantinya akan ditanamkan kedalam Sistem Online Single Submission (OSS) dan Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru),  sehingga RDTR ini penting.

Disebutkan Heru, ibarat sebuah rumah, RDTR ini merupakan pondasi dari sebuah sistem yang mengatur segala macam perijinan berusaha.

“Rapat ini sebagai bagian dari percepatan penetapan RDTR Kota Tegal yang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023, dan saat ini sedang menunggu diterbitkan persetujuan substansinya oleh kementerian ATR/BPN,” tutur Heru mengenai tujuan dilaksanakannya Rakor.

Baca Juga: Ketua DPRD Tegal, Kusnendro Nyatakan Dukung Komitmen GMNI Bela Kepentingan Rakyat

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro S.T menegaskan agar Rencana Detil Tata Ruang ( RDTR) Kota Tegal segera disahkan setelah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Hal itu mengingat bahwa RDTR merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

"Kota Tegal merupakan satu-satunya Kota se-Jawa Tengah yang secara teknis, seluruh wilayah Kecamatan dan bagian daerahnya sudah terpetakan dalam RDTR," kata Kusnendro.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler