Ratusan Warga Sumingkir Tegal Geruduk Balai Desa, Pertanyakan Soal Berkas Balon Kades yang Dianggap Tidak Sah

14 September 2023, 16:16 WIB
Puluhan Warga Desa Sumingkir, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menggeruduk kantor balaidesa, pertanyakan soal berkas salah satu bakal calon yang ditolak panitia /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Ratusan warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal menggeruduk kantor Balaidesa Sumingkir. Mereka mempertanyakan soal bakal calon kepala desa yang berkas pendaftarannya dianggap tidak sah saat mengikuti kontestasi Pilkades Serentak Kabupaten Tegal.

Mereka protes terhadap panitia yang menggagalkan salah satu bakal calon kepala desa Sumingkir, Sirojudin lantaran ijazahnya dianggap tidak terdaftar di lembaga kepemerintahan.

Aksi protes keras itu diwarnai dengan teriakan bubarkan hingga Keberatan atas jalannya kontestasi Pilkades di Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Apel Sinergitas Jelang Penetapan Calon Kades, Kapolres Tegal Sebut Desa Ini Jadi Perhatian Khusus

Tak hanya warga, Kuasa Hukum salah bakal calon kepala desa Sumingkir tersebut juga ikut mendatangi kantor kepala desa dan mempertanyakan soal ijazah yang ditolak oleh panitia.

Ditemui dilokasi, Kuasa Hukum Sirojudin, Moh Tubagus Urif mengaku keberatan atas ditolaknya berkas bakal calon kepala desa Sumingkir bernama Sirojudin tidak memenuhi syarat karena ijazahnya dianggap lembaga yang tidak terdaftar.

Padahal, bakal calon tersebut mempunyai bukti otentik yang kuat dan sudah diklarifikasikan ke Panitia Pilkades. Namun, tetap saja dianggap tidak sah lantaran tidak terdaftar pada suatu lembaga kepemerintahan.

Baca Juga: Inspeksi Mendadak, Kapolres Tegal akan Bentuk Tim Pengawas Karena Hal Ini

"Klien kami menegaskan bahwa dia telah benar-benar menempuh pendidikan dengan jelas yakni Madrasah Aliyah Islamiyah (M.A.I) pada 18 Agustus 1974 dengan Induk No.259 yang merupakan madrasah yang tercatat dibawah Inspeksi Pendidikan Agama Kendal sebagaimana dibawah Departemen Agama Kabupaten Kendal," ujarnya.'

Tak hanya itu, kata dia, kliennya juga mengikuti ujian akhir sekolah pada Desember 1996/1997 dengan bukti arsip sekolah yang terlampir.

Disamping itu, ia mengklaim juga pernah melakukan mediasi dan klarifikasi kepada Dispermades Kabupaten Tegal. Namun, Dipermades juga hanya menyarankan agar mendapat kepastian jawaban dari Kemenag Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Berkaitan dengan Sungai Pemali hingga Dua Kerajaan, Begini Kisah Sejarah Dusun Tegal Wangi, Desa Wlahar Brebes

Lantaran berkas tersebut ditolak dan dikembalikan kepada bakal calon, dia menyebut akan segera melakukan gugatan kepada panitia ke pengadilan.

"Alasannya, kami punya bukti otentik dimana lembaga yang merupakan sekolah kliennya itu sah dan terdaftar. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kemenag Kabupaten Kendal, namun tidak ada kepastian hukum terhadap klien kami. Jika ini tidak berjalan, kita akan upayakan hukum," pungkasnya.

Ketua Panitia Pilkades Desa Sumingkir, Ahmad Taufik
Ditempat yang sama, Ketua Panitia Pilkades Desa Sumingkir, Ahmad Taufik mengaku karena salah satu bakal calon bernama Sirojudin ijazahnya tidaklah terdaftar, maka tahapan Pilkades di Desa Sumingkir adalah pengembalian berkas.

Baca Juga: Dikenal dengan Bahasa Sunda Banyumasan, Desa Dermaji Lumbir Pertama Kali Berdiri oleh Sosok Ini

"Sesuai jadwal hari ini kami mengembalikan berkas tersebut kepada Sirojudin, karena berkas yang diajukan berdasarkan keterangan dari Kemenag Kabupaten Kendal tidak terdaftar disana setelah kita lakukan klarifikasi," ujarnya.

Ia menyebut, juga telah melakukan klarifikasi dengan Dispermades Kabupaten Tegal. Namun, ijazah SMI dan MAI yang diajukan pelamar mendaftarkan diri dalam Pilkades Desa Sumingkir juga dianggap tidak dapat digunakan sebagai persyaratan menjadi bakal calon kepala desa Sumingkir Kabupaten Tegal.

"Jadi dua surat dari Kemenag Kendal dan penegasan Dispermades Kabupaten Tegal menjadi acuan kami untuk menegaskan bahwa Sirojudin tidak memenuhi syarat karena ijazahnya tidaklah terdaftar," jelasnya.

Baca Juga: Perdana! Gamer Laura Ziphora Streaming Live Shopping Jualan di Shopee Live

Dikesempatan itu, Ia juga tidak menduga banyak warga yang berdatangan ke kantor balaidesa untuk menanyakan soal pengembalian berkas Sirojudin.

"Itu dadakan, warga pada kesini secara ramai-ramai itu saya tidak tahu," terangnya.

Disebutkan, bahwa bakal calon kepala desa Sumingkir berjumlah 3 peserta. Dua diantaranya adalah suami istri dan satu adalah Sirojudin.

Baca Juga: AYO CATAT! Inilah Persyaratan Wajib untuk Pendaftaran CPNS 2023

"Ada Hasan Ali, Sirojudin dan Endang Srimawati. Hasan Ali dan Endang Sri memang suami istri, memang kebetulan saja. Keduanya persyaratan juga terpenuhi semua, buktinya ada," jelasnya.

Ditanya soal mendukung salah satu calon, dirinya menepis atas dugaan tersebut. Karena, selama ini panitia bersikap netral.

"Enggak sih, selama ini netral. Semuanya kita cari keabsahan pendidikan yang mereka tempuh," terangnya.

Baca Juga: Pantengin Terus! Daftar CPNS 2023 Melalui Link Ini!

Sementara itu, Pengawas Pilkades Desa Sumingkir, Aji Wiranto yang juga selaku Sekretaris Kecamatan Kedungbanteng mengaku sudah mengawasi seluruh tahapan pilkades serentak yang ada di Desa se Kecamatan Kedungbanteng. Termasuk Desa Sumingkir yang menjadi perhatian khusus lantaran adanya salah satu bakal calon kepala desa yang tidak terdaftar dalam lembaganya.

"Itu memang tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya, jadi yang disampaikan panitia memanglah benar dan kami mengikuti terus perkembangannya. Panitia juga tetap berkoordinasi dengan kami," tandasnya.

Ia menjelaskan, bahwa panitia juga bukan hanya sekedar mengklarifikasi salah satu bakal calon kepala desa, namun semuanya sudah mendapatkan klarifikasi itu.

Baca Juga: Langkah-Langkah Mendaftar CPNS 2023, Berikut Link Pendaftarannya!

"Tiga peserta itu semuanya sudah diklarifikasi oleh pihak panitia," terangnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler