Bantuan Pangan di Kabupaten Tegal Diduga Tidak Tepat Sasaran, Penyaluran Diserahkan Masing-masing Desa

6 April 2024, 11:30 WIB
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, A Jafar /Doc DPRD Kabupaten Tegal/

PORTAL BREBES - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal, A Jafar menduga penyaluran beras dari bantuan pangan yang digulirkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak tepat sasaran.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada transparansi data penerima.

"Kalau saya amati, itu tidak ada transparansi data penerimanya, sehingga berpotensi dialihkan ke orang lain," katanya, Sabtu 6 April 2024.

Baca Juga: Siap Amankan Pemudik, Polres Tegal Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Candi 2024

Dikatakan, bahwa pihaknya kerap mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyaluran bantuan pangan yang tidak transparan. Padahal beras tersebut merupakan program cadangan pangan dari pemerintah (CPP).

Jafar melanjutkan, bahwa program tersebut adalah untuk membantu keluarga rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yakni pemenuhan pangan.

“Bantuan ini disalurkan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 6 bulan. Di Kabupaten Tegal ada sekitar 133.265 KPM,” bebernya.

Baca Juga: Wujudkan Kota Tegal yang Kondusif, Polres Tegal Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

Meski penyaluran bantuan pangan tersebut masih menggunakan cara lama yakni disalurkan melalui PT Pos Indonesia, namun, berbeda di Kabupaten Tegal yakni diserahkan ke masing-masing desa.

“Memang KPM menerima surat undangan untuk ke PT POS namun, diserahkan ke masing-masing desa. Ini yang rawan, karena desa bisa menyalurkan tidak sesuai by name by address. Dan datanya tidak disampaikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Dia berujar, bahwa data KPM itu berasal dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), sehingga daerah tidak pernah dilibatkan.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran, Pj Walkot Cek Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Termasuk Dinas Sosial maupun Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal juga tidak pernah mengusulkan data tersebut.

Dinas KP Tan hanya diminta bantuan untuk menginformasikan jadwal yang sudah ditentukan oleh PT Pos.

“Tidak ada juklak dan juknis yang jelas mengenai siapa yang bertugas dan sebagai apa,” pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler