Dewi Aryani : UU Cipta Kerja Berdampak Baik Bagi Buruh

22 November 2020, 16:34 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryan (baju putih)i saat tampil dalam acara zoom meeting ./Dear/ /

PORTAL BREBES – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani menandaskan, Undang-Undang Cipta Kerja terbukti memberikan dampak yang baik bagi buruh.

“Seluruh gubernur terutama Gubernur Jateng melalui rekomendasi bupati dan walikota di wilayah masing-masing telah membahas dan memutuskan Upah Minimum Tahun 2021 yang terbaik. Tentunya sudah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah,” tegas wanita berhijab yang akrab disapa Mbak Dear.

Semoga, katanya, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 20 November 2020 Nomor 561/62 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, ini menjadi awal yang baik dalam menciptakan situasi yang kondusif antara buruh dan pemberi kerja/pengusaha dimanapun berada.

Baca Juga: Di Tengah Kasus Infeksi Covid-19 Menghebat, Jutaan Warga AS Akan Rayakan Thanksgiving

“Sehingga perekonomian berjalan dengan lancar dan mempercepat pemulihan ekonomi akibat dampak dari efek domino pandemi covid-19 selama ini,” harap Mbak Dear.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 21 November 2021,  menyampaikan siaran pers terkait Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 20 November 2020 Nomor 561/62 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan/dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” tandas Gubernur.

Baca Juga: Air Terjun Benang Kelambu, Alternatif Obyek Wisata di Pulau Lombok

Menurutnya, keputusan didasarkan pada rekomendasi Bupati/Walikota se Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 ke Gubernur Jawa Tengah yang  kemudian ditetapkan besaran Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” terang  Gubernur.

Upah Minimum Tahun 2021, paparnya, di semua Kabupaten/Kota se Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.  Bupati/Walikota dalam mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Baca Juga: Ditanam di Rumah, Tanaman Hias Begonia Bisa Bawa Keberuntungan Lho!.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% s/d 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing daerah,” jelas Gubernur.

Dikatakan, substansi berkaitan dengan Upah Minimum Tahun 2021 juga telah dikomunikasikan  dengan Pimpinan DPRD Jawa Tengah termasuk Ketua Komisi E sebelum keputusan ini diterbitkan, dan Pimpinan DPRD Jawa Tengah memahami serta mendukung keputusan penetapan Upah Minimum Tahun 2021 ini.

Baca Juga: Zodiak Aries, Taurus, Gemini. Yuk Intip Asmara Hingga Keuanganmu Hari Ini

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan bahwa tidak ada ketentuan mengenai penangguhan pelaksanaan Upah Minimum, artinya Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021. Terlampir Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021,” pungkas Gubernur.***

 

Editor: Eko Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler