Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Divonis 6 Bulan Penjara, Masa Percobaan 1 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

- 12 Januari 2021, 17:10 WIB
Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Wasmad Edi Susilo, dalam kasus hajatan dan konser dangdut, di pengadilan setempat, Selasa (12/1/2021). (Eko Saputra/Portal Brebes)
Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis kepada terdakwa Wasmad Edi Susilo, dalam kasus hajatan dan konser dangdut, di pengadilan setempat, Selasa (12/1/2021). (Eko Saputra/Portal Brebes) /

“Dengan memperhatikan pasal 14 huruf a KUHP diharapkan dapat menjadi terapi koreksi pembelajaran berharga bagi terdakwa. Memperhatikan Pasal 4 UU NOmor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Wasmad  Edi Susilo telah terbukti secara sah   dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana kekaratinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang sah.

Dua, lanjut Toetik, menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda sejumlah Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

“Tiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang disebabkan oleh terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” tandas Toetik dalam pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Baca Juga: Korban Longsor Sumedang Mencapai 15 Orang, 26 Lainnya Masih Dalam Pencarian

Amar putusan dengan menjatuhkan vonis terhadap terdakawa oleh majelis hakim tersebut, lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan denda sejumlah Rp 20 juta subsider dua bulan penjara serta dengan masa percobaan satu tahun.

Usai persidangan, Wasmad Edi Susilo kepada wartawan menyatakan putusan vonis oleh majelis hakim terhadap dirinya merupakan keputusan terbaik buat diri dan keluarganya.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal , Fatarony, S.H, M.H kepada wartawan dalam keterangan persnya menerankan, terdakwa Wasmad Edi Susilo dalam persidangan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Baca Juga: Barakallah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Cair Lagi Bro, Cek Detail Infonya Sekarang

“Artinya, terdakwa tidak menerima atau menolak terhadap amar putusan hukuman yang dijatuhkan dan akan disampaikan setelah tujuh hari ke depan. Apakah terdakwa akan menerima atau menolak amar putusan majelis hakim terkait vonis yang djatuhkannya,” pungkas Fatarony yang juga hakim anggota dalam sidang dengan terdakawa Wasmad Edi Susilo. ***

 

Halaman:

Editor: Eko Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x