Ramadan, ASN Pemkab Pemalang Kenakan Kain Goyor Tiap Kamis dan Jumat

- 7 April 2022, 21:29 WIB
ASN Pemkab Pemalang menggunakan sarung goyor
ASN Pemkab Pemalang menggunakan sarung goyor /Laman Resmi Pemkab Pemalang/

PORTAL BREBES – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten pemalang dalam rangka mempromosikan potensi daerah, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pria maupun wanita menggunakan kain goyor pada hari Kamis dan Jumat selama bulan Suci Ramadan, Kamis 7 April 2022.

Perubahan pakaian dinas dan jam kerja di bulan suci Ramadan adalah hal yang biasa dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan ASN yang akan menunaikan ibadah bulan puasa.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat edaran nomor 061/1083/Organisasi yakni tentang penyesuaian jam kerja dan pakai dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang selama bulan Ramadan 1443 H yang ditandatangani Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang diwakili Sekda M Arifin.

Baca Juga: Meski Ramadan, UDD PMI Kabupaten Tegal Tetap Gelar Donor Darah di Malam Hari

Dilansir dari laman resmi Pemkab Pemalang mengungkapkan bahwa pelaksanaan dan penyesuian jam kerja di lingkungan Pemkab Pemalang diberlakukan selama lima hari kerja.

Disebutkan yakni pada hari Senin hingga kami yakni dimulai pada pukul 08.00 Wib hingga 15.30 Wib, sedang untuk hari Jumat dimulai pada pukul 08.00 Wib hingga 13.00 Wib.

Penyesuaian juga diatur bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dengan fleksible oleh kepala perangkat daerah masing-masing dengan memperhatikan efektivitas fungsi pelayanan dan ketentuan pemenuhan jam kerja minimal 32,5 jam perminggu.

Baca Juga: Bupati Brebes Dorong Masyarakat Cintai Produk UMKM

Selain pengaturan waktu kerja, penggunaan pakaian di sesuaikan dengan mengenakan busana muslim selama bulan suci sesuai skema kamis dan Jumat berpakaian muslim yakni Pria berpaiakan busana muslim berupa baju koko celana panjang berlilit sarung goyor, peci dan Sepatu sedang pada kaum hawa berpakaian busana muslimah dengan kain bawahan menggunakan kain goyor dan pada hari senin sampai dengan Rabu berpakaian seperti biasa sesuai pakaian dinas yang berlaku pada hari itu.

Penyesuaian pakaian dinas di kecualikan bagi ASN yang laksanakan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis juga bagi ASN non Muslim atau Muslimah dapat menyesuaikan penggunaan pakaian dinas dalam kegiatan atau kondisi tertentu.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x