“Untuk sekarang kita masih batasi klaim JHT melalui aplikasi JMO itu hingga maksimal Rp10 juta yang prosesnya yakni pekerja harus menginstal aplikasi JMO di playstore,” bebernya.
Baca Juga: Link Lowongan Kerja BUMN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya
Bagi para pekerja yang ingin mengetahui langkah proses klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut ini
- Dari aplikasi biasanya diminta untuk melakukan pengkinian data, yakni meng update data-data terbaru pekerja agar data tersebut singkron dari BPJsmsostek. Mulai nama lengkap, ibu kandung, nomor hp termasuk nomor rekening.
- Selanjutnya isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat email
- Isi data NPWP dan rekening bank lalu klik selanjutnya
- Masuan data kependudukan isi data tambahan dan kontak darurat
- Lalu Klik Konfirmasi (Jika data tersebut rinciannya sudah benar)
- Selanjutnya klik Jaminan Hari Tua dan klik Klaim JHT (pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan)
- Lakukan Verifikasi Wajah
- Muncul rincian saldo JHT dan klik selanjutnya
- Lalu Konfirmasi lagi
Nugroho berharap, bahwa layanan apliasi JMO yang mempermudah peserta dalam mengetahui layanan-layanan yang ada didalam BPJamsostek agar bisa dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin yang membutuhkannya.***