Permudah Peserta Klaim JHT Hingga Rp10 Juta, BPJamsostek Sosialisasikan Aplikasi JMO

- 13 April 2022, 20:53 WIB
BPJamsostek sosialisasikan kemanfaatan layanan aplikasi JMO
BPJamsostek sosialisasikan kemanfaatan layanan aplikasi JMO /DR Yogatama/

“Untuk sekarang kita masih batasi klaim JHT melalui aplikasi JMO itu hingga maksimal Rp10 juta yang prosesnya yakni pekerja harus menginstal aplikasi JMO di playstore,” bebernya.

Baca Juga: Link Lowongan Kerja BUMN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya

Bagi para pekerja yang ingin mengetahui langkah proses klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut ini

  1. Dari aplikasi biasanya diminta untuk melakukan pengkinian data, yakni meng update data-data terbaru pekerja agar data tersebut singkron dari BPJsmsostek. Mulai nama lengkap, ibu kandung, nomor hp termasuk nomor rekening.
  2. Selanjutnya isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat email
  3. Isi data NPWP dan rekening bank lalu klik selanjutnya
  4. Masuan data kependudukan isi data tambahan dan kontak darurat
  5. Lalu Klik Konfirmasi (Jika data tersebut rinciannya sudah benar)
  6. Selanjutnya klik Jaminan Hari Tua dan klik Klaim JHT (pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan)
  7. Lakukan Verifikasi Wajah
  8. Muncul rincian saldo JHT dan klik selanjutnya
  9. Lalu Konfirmasi lagi

Baca Juga: Presiden Berharap Mudik Lebaran 2022 di Brebes Lancar Setelah Jalan Lingkar Brebes-Tegal Resmi Beroperasi

Nugroho berharap, bahwa layanan apliasi JMO yang mempermudah peserta dalam mengetahui layanan-layanan yang ada didalam BPJamsostek agar bisa dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin yang membutuhkannya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x