3 Pasangan Mesum Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP di Kamar Kos Kota Tegal

- 28 April 2022, 21:44 WIB
Sejumlah 3 pasangan mesum terjaring Razia Satpol PP Kota Tegal
Sejumlah 3 pasangan mesum terjaring Razia Satpol PP Kota Tegal /Humas Pemkot Tegal/

PORTAL BREBES – Menjelang Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Sejumah tiga pasangan mesum di kamar kos Kelurahan Pesurungan Kidul, Tegal Barat, Kota Tegal terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Tegal).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagak Perundang-undangan (Gakda) Satpol PP Kota Tegal, MB Budi Santoso melalui pernyataan resmi Humas Pemkot Tegal, Kamis 28 April 2022.

Menurutnya, kejadian tersebut berawal dari adanya laporan dan keluhan warga terkait digunakannya rumah kost kostan yang digunakan untuk mesum.

Baca Juga: Sebanyak 700 Bingkisan Lebaran Jelang diserahkkan PMI Kota Tegal kepada Tenaga Non PNS

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya mendapati tiga pasangan yang bukan suami istri dalam kamar kost kostan tersebut, selain itu juga didapati pasangan tersebut membawa alat kontrasepsi kondom dan obat kuat.

Ia menyampaikan bahwa sidak usaha kost-kostan ini berdasar pada Perda No 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Perwali No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.

Budi mengatakan bahwa Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan arahan di setiap kelurahan kepada pemilik usaha kost kostan agar tidak asal menerima tamu.

Baca Juga: Viral Mbok Yem Akhirnya Turun Gunung Setelah 35 Tahun Jualan di Puncak Gunung Lawu

Terkait dengan sanksi yang diberikan, Budi menyampaikan pihaknya akan meminta tiga pasangan mesum tersebut, berikut pemilik kost membuat surat pernyataan, ditanda tangani dan  bermaterai, untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Satpol PP Kota Tegal juga akan menghubungi pihak keluarga ketiga pasangan mesum tersebut, karena menurut Budi mereka masih ada yang berstatus pelajar, agar orang tua juga mengetahui sehingga pengawasan kepada anaknya agar ditingkatkan.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Pemkot Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah