Pihaknya mengapresiasi langkah BNN Kota Tegal yang mewujudkan sinergitas seluruh komponen.
"Sebab dari kasus yang ditangani Kejaksaan, peredaran narkotika masih menduduki peringkat. Hal tersebut harus diberantas sampai ke akar-akarnya,"ujar Slamet Siswanta
Baca Juga: 11 Daerah ini Wajib Daftar saat Beli Pertalite, Tegal dan Brebes Termasuk? Ini Faktanya
Dijelaskannya, dari tahun ke tahun kasus peredaran narkotika mengalami peningkatan. Tahun 2021 lalu, ada 19 kasus yang sudah inkrah.
Sedangkan sampai Juni tahun 2022 ini, ada 14 perkara yang sudah inkrah. Kasus tersebut, harus ditekan dan dicegah sedini mungkin.
Pihaknya berharap, dengan kerjasama dan sinergitas seluruh komponen akan membuat shock terapi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Tegal.
Baca Juga: Heboh! Gegara Meloncat Ke PDIP, Koalisi Parpol Desak Jumadi Mundur dari Wakil Walikota Tegal
Sementara sambutan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, bahwa menjadi tugas kita bersama untuk memberantas narkotika.
Sinergitas yang sudah terjalin, sepakat untuk memerangi peredaran narkotika di Kota Tegal.
"Semua unsur akan bahu membahu, berkoordinasi untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika," tegas Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono