Ayo, Para Jomblo Merapat! ini ada Janda Baru di Kabupaten Tegal Sebanyak 2.182 Orang

- 19 Juli 2022, 08:01 WIB
Pengadilan Agama Slawi saat melakukan Sidang Keliling Terpadu tahun 2022 di Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Pengadilan Agama Slawi saat melakukan Sidang Keliling Terpadu tahun 2022 di Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. /PA Slawi/

PORTAL BREBES - Terhitung sejak awal Januari 2022 hingga Kamis Juli 2022 jumlah janda baru di Kabupaten Tegal mencapai 2.182 orang.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Tegal, Abdul Basyir, dikutip portalbrebes dari situs resmi Humas Pemkab Tegal, Selasa 19 Juli 2022.

Dia menjelaskan, untuk kasus perceraian talak di Kabupaten Tegal sejak awal Januari 2022 hingga sekarang sebanyak 460 kasus dan cerai gugat 1.722 kasus. Sehingga totalnya sebanyak 2.182 orang janda baru di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Wow! Komunitas Janda di Tegal dan Brebes Mulai Berkembang, Simak Yuk

"Jumlahnya cukup tinggi," kata Abdul Basyir, di sela-sela penandatanganan dokumen perjanjian rencana kerja antara Pengadilan Agama Slawi dengan Pemkab Tegal, Kamis 14 Juli 2022.

Menurutnya, kasus perceraian di Kabupaten Tegal memang tinggi. Salah satu penyebabnya, banyak Pernikahan anak di bawah umur.

Dia mencatat, sejak awal tahun 2022 hingga sekarang, pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur mencapai 148 orang.

Baca Juga: Para Janda di Tegal Mulai Bersatu, Mereka akan Melakukan ini

"Jadi, kalau ditotal dengan perkara lainnya, kami (Pengadilan Agama Slawi) sudah menangani perkara sebanyak 2.385 kasus di tahun ini," bebernya.

Dia berharap, kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Tegal bisa ditekan. Penandatanganan dokumen perjanjian rencana kerja antara Pengadilan Agama Slawi dengan Pemkab Tegal ini, diyakininya dapat mengurangi kasus tersebut.

Sebab, meningkatnya tekanan sosial dan ekonomi selama pandemi Covid-19, dapat memicu permintaan dispensasi kawin anak di bawah umur.

Baca Juga: Kades di Kabupaten Tegal Mendirikan Paguyuban Janda, Peminatnya Lumayan Banyak

"Biasanya masalah ekonomi yang mengakibatkan angka perceraian tinggi," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, untuk mengendalikan perkawinan anak di bawah umur ini bukan perkara mudah.

Harus ada ikhtiar serius dari pemerintah dalam mengagendakan langkah-langkah strategis pencegahan kawin anak dari hulu ke hilir.

Di hulu, Pemerintah dalam upayanya mencegah perkawinan anak telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan merevisi usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Baca Juga: Astaghfirullah! Banyak Istri di Brebes Ajukan Gugat Cerai Suaminya Gegara Ini

Umi pun mengingatkan, perkawinan anak berdampak dari mulai pendidikan yang terhenti, kesehatan reproduksi yang terganggu karena risiko kematian ibu dan bayinya meningkat, termasuk balita stunting, hingga ke persoalan ekonomi akibat upah murah dari tenaga kerja berpendidikan rendah.

Kondisi tersebut menurutnya akan memengaruhi indeks pembangunan manusia dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Sehingga pengadilan agama sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama memiliki peran penting di sektor hilir dalam memutuskan perkara perkawinan anak, dari soal perizinan, dispensasi kawin, pencegahan perkawinan maupun penolakan perkawinan,” kata Umi.

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Brigadir Joshua yang Tewas Ditembak di Rumah Kadiv Propam Sambo

Meski demikian, regulasi saja menurutnya tidak cukup untuk mengendalikan perkawinan anak. Teratasinya problem kemiskinan dan tersedianya informasi yang memadai tentang kesehatan reproduksi di kalangan remaja bisa menjadi solusi pencegahan di sektor hulu, di samping penguatan dari sisi pemahaman agama yang baik untuk mencegah perkawinan anak akibat hamil di luar nikah.

“Saya memandang perkawinan anak ini lebih membutuhkan solusi lain di luar sektor hukum, dan ini memerlukan upaya bersama semua pihak,” tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Humas Pemkab Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x