Sri Primawati Indraswari Resmi Dilantik Jadi Penjabat Sekda Kota Tegal

- 2 Agustus 2022, 16:42 WIB
Sri Primawati Indraswari Resmi Dilantik Jadi Penjabat Sekda Kota Tegal.
Sri Primawati Indraswari Resmi Dilantik Jadi Penjabat Sekda Kota Tegal. /Humas Pemkot Tegal/ Sari

PORTAL BREBES - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr. Sri Primawati Indraswari, Sp. K.K., M.M., M.H., resmi menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal. dr. Prima dilantik Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Selasa 2 Agustus 2022 di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal.

Acara pelantikan Pj. Sekda dilaksanakan bersama dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 68 Pegawai formasi CPNS 2018 dan 2019 dalam Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dalam sambutan seusai melantik dan pengambilan sumpah Pj. Sekda dan 68 Pegawai dalam Jabatan Fungsional Guru, Wali Kota Tegal menyampaikan ucapan selamat kepada Pj. Sekda dan Pegawai Jabatan Fungsional yang baru dilantik.

Baca Juga: Begini Pesan Sang Istri, Setelah Jerinx Dinyatakan Bebas dari Lapas Kerobokan

"Saya ucapkan selamat kepada Penjabat Sekretaris Daerah, dr. Sri Primawati Indraswari, Sp.Kk., M.M., M.H. Saat ini selain bertugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan, beliau juga diberi kepercayaan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tegal," ujar Wali Kota Tegal.

Dedy Yon mengatakan, pelantikan Pj. Sekda kali ini merupakan yang ketiga kalinya di Pemerintah Kota Tegal, seiring dengan adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah. Menurutnya peran Pj. Sekda saat ini sangat penting karena Pj. Sekda memiliki tugas yang sama sebagaimana Sekda definitif.

"Salah satu peran Penjabat Sekretaris Daerah adalah mengkoordinasikan hubungan kerja OPD untuk tetap berjalan dengan harmonis, baik, efektif dan sesuai ketentuan," jelas Dedy Yon.

Baca Juga: Agustusan, Bendera Merah Putih Sepanjang 248 Meter Dipasang Warga Batang

Pj. Sekda berkewajiban membantu Wali Kota dalam menyusun kebijakan dan koordinasi urusan Pemerintahan Daerah. Mengkoordinasi setiap rencana kerja yang telah ditetapkan dan tentu saja membina hubungan kerja dengan badan, dinas, lembaga teknis serta unit pelaksana yang lainnya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x