PORTAL BREBES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK cabang Tegal kembali menyerahkan santunan kematian kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Santunan tersebut berhasil diserahkan oleh Kepala BPJamsostek cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho kepada ahli waris pekerja yakni Karsinah di aula BPJAMSOSTEK cabang Tegal, Rabu 10 Agustus 2022.
Dalam kesempatan itu, Nugroho mengatakan, pihaknya menyampaikan bela sungkawa mendalam kepada almarhum Mahardian Pramana yang berprofesi sebagai nelayan yang waktu itu telah dinyatakan hilang saat bekerja.
Baca Juga: Ya Salam! Puluhan Ribu Pekerja Rentan Resiko di Tegal Belum Tercover BPJS Naker
“Almarhum yang bekerja atau berprofesi sebagai nelayan telah mendaftar di BPJAMSOSTEK yang pada saat berlayar mengalami kecelakaan kerja dan dinyatakan hilang,” terangnya.
Padahal, lanjut Nugroho, almarhum baru saja mendaftar di BPJAMSOSTEK yang bisa dikategorikan belum ada sebulan menjadi peserta. Namun, inilah bukti kehadiran negara yang memberikan jaminan sosial kepada pekerja di seluruh Indonesia.
“Kami berikan santunan kecelakaan kerja (JKK) dan beasiswa totalnya sebesar Rp239,5 juta yang diantaranya santunan JKK Rp70 juta dan beasiswa Rp169,5 juta,” jelasnya.
Nugroho menyebut, jika kecelakaan pekerja yang meninggal dunia akan menerima 48 kali gaji, 10 juta pemakaman dan Rp500 ribu perbulan selama 2 tahun.
Namun, lanjut nugroho, jika beasiswa, maka santunan tersebut akan diberikan dari tk hingga kuliah sesuai dengan jenjangnya.