Apakah Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Tegal Diundur? Ini Penjelasan dari Dispermades

- 5 September 2022, 23:18 WIB
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Tegal, Handi Agung Pramono
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Tegal, Handi Agung Pramono /

Untuk mengisi kekosongan jabatan, maka akan ditunjuk Penjabat sementara (Pj) yang diambilkan dari ASN di lingkungan Pemkab Tegal.

Pj tidak hanya untuk 49 kades yang telah berakhir masa jabatanya, tapi juga ada sekitar 115 kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024.

Baca Juga: Pembangunan Kantor BUMDes Kalijambu Bojong Tetap Berlanjut, Kades: Itu Wilayah Kami

Sedangkan, di tahun 2025 ada sekitar 117 kades yang juga masa jabannya berakhir.

“Kami masih menunggu surat resminya dari Pemerintah Pusat, apakah diundur atau dimajukan,” ujarnya.

Menurutnya, wacana diajukannya Pilkades serentak juga mencuat. Jika diajukan pada bulan Juni atau Agustus 2023, maka sebanyak 49 kades harus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir di bulan Desember 2023 dan Januari 2024.

Baca Juga: Warga dan Kades Saling Lapor ke Polres Tegal Gegara Status Tanah BUMDes Kalijambu

Sebab, jika kades yang akan mencalonkan kembali dalam Pilkades, maka syaratnya harus mengundurkan diri. Hal itu juga berlaku pada perangkat desa yang akan mencalonkan diri.

“Banyak kades yang tidak mau mengundurkan diri. Tapi, wacana ini juga belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah