Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Ternyata Rawan KKN, Ini Celahnya

- 28 Agustus 2022, 22:31 WIB
Sejumlah panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam 26 Agustus 2022.
Sejumlah panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam 26 Agustus 2022. /

PORTAL BREBES - Pengangkatan perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Tegal ternyata rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal itu karena ada aturan yang dinilai sebagai celah untuk memicu KKN. Utamanya pada Perbup Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang pelaksanaan perangkat desa.

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, H. Fajar Sigit Kusumajaya.

Baca Juga: Perbup Tegal Tentang Perangkat Desa Rawan Gugatan, Dessy: Akan Segera Direvisi

Fajar menyampaikan itu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara panitia penjaringan perangkat desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Slawi Kulon, di balai desa setempat, Jumat malam 26 Agustus 2022.

Fajar menyatakan, Perbup Tegal Nomor 74 itu memang sangat lemah. Salah satu pasal di dalam Perbup itu mengatur soal jumlah peserta terbaik yang diajukan kepada kepala desa harus melebihi dari jumlah formasi.

Misal, jumlah formasi perangkat desa yang dibutuhkan Pemerintah Desa Slawi Kulon hanya 4 orang. Akan tetapi, panitia seleksi diwajibkan menyerahkan nama 8 orang peserta terbaik kepada kepala desa yang kemudian dikonsultasikan kepada camat.

Baca Juga: HATI-HATI! Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Berpotensi Cacat Hukum

"Mestinya yang diusulkan sesuai dengan jumlah kebutuhan atau formasinya saja. Kalau butuhnya 4 orang, ya 4 orang saja yang diloloskan," kata Fajar.

Menurutnya, jika yang diusulkan melebihi dari jumlah formasi, maka dikhawatirkan akan terjadi jual beli jabatan. Artinya, peserta yang berani mengeluarkan uang untuk membeli jabatan itu, maka bisa diloloskan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x