Ferdy Sambo Mengundurkan Diri, Kapolri Menolak, Ini Alasannya

- 28 Agustus 2022, 17:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat diwawancara sejumlah wartawan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat diwawancara sejumlah wartawan. /ANTARA/

PORTAL BREBES - Irjen Pol Ferdy Sambo telah melayangkan surat pengunduran diri. Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak surat pengunduran diri tersebut.

Kapolri beralasan, karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kapolri, usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022, dikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga: Santri Ndeso Tegal Tak Terima Pendapat Faizar yang Menyebut Kitab Samsul Maarif Sumber Sihir

Menurutnya, selama mengikuti sidang tersebut, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Listyo Sigit menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Dia pun mengatakan sidang pemeriksaan Ferdy Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Baca Juga: Puan Maharani Dapat Dukungan Tuan Guru Turmudzi Badarudin Lombok agar Maju Pilpres 2024

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x