Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Ternyata Rawan KKN, Ini Celahnya

- 28 Agustus 2022, 22:31 WIB
Sejumlah panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam 26 Agustus 2022.
Sejumlah panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam 26 Agustus 2022. /

Dengan demikian, peserta yang menjadi peringkat pertama atau kedua, belum tentu bisa meraih jabatan tersebut, karena kemungkinan tidak bisa menyetorkan uang.

Baca Juga: Gegara Menegur Tamu Tengah Malam, Kades Kesuben Malah Dilaporkan Warganya

"Itu lah yang kami khawatirkan. Kasihan peserta yang peringkat terbaik, tapi belum tentu bisa menjadi perangkat desa," ucapnya.

Mengingat hal itu, Fajar menghendaki agar Perbup Tegal tentang pelaksanaan perangkat desa direvisi.

Poin yang harus direvisi, kata Fajar, tidak hanya itu. Pasal yang mengatur soal BPD bisa masuk ke panitia, mestinya dihapus juga. Karena BPD fungsinya sebagai pengawas, sehingga jangan masuk ke panitia penjaringan perangkat desa.

Baca Juga: Pembangunan Kantor BUMDes Kalijambu Bojong Tetap Berlanjut, Kades: Itu Wilayah Kami

Termasuk poin yang mengatur tentang peserta yang wajib melampirkan tidak sedang berstatus tersangka dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara.

"Poin itu masuk di Pasal 3 Huruf L. Itu juga harus direvisi," pintanya.

Ketua BPD Slawi Kulon, Ihya Ulumudin mengatakan hal senada. Menurutnya, ketiga poin itu memang harus direvisi.

Utamanya poin yang menyebutkan jumlah peserta terbaik yang diusulkan kepada kepala desa dan camat.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah