Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Ternyata Rawan KKN, Ini Celahnya

- 28 Agustus 2022, 22:31 WIB
Sejumlah panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam 26 Agustus 2022.
Sejumlah panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam 26 Agustus 2022. /

Baca Juga: Warga dan Kades Saling Lapor ke Polres Tegal Gegara Status Tanah BUMDes Kalijambu

Mestinya, jumlah peserta dipilih yang terbaik dan disesuaikan dengan jumlah formasi. Hal itu untuk meminimalisir dugaan jual beli jabatan.

"Kita berharap perekrutan murni. Supaya menghasilkan perangkat desa yang mumpuni.
Tapi sayangnya, untuk mendapatkan itu agak susah. Karena terbentur Perbup. Seharusnya, yang diusulkan sesuai dengan hasil tes dan formasi saja," ujarnya.

Sementara, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Desa (Formapedes) Slawi Kulon, Agus Reza menghendaki agar BPD selaku pengawas dalam penyelenggaraan pemerintah desa supaya melakukan pengawasan terhadap pengangkatan perangkat desa. Sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini mengacu pada Pasal 31 Kemendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD," ucapnya singkat.

Baca Juga: Kades di Kabupaten Tegal Mendirikan Paguyuban Janda, Peminatnya Lumayan Banyak

Seperti diketahui, Pemerintah Desa Slawi Kulon sedang melakukan penjaringan perangkat desa. Dibutuhkan 4 formasi untuk menduduki jabatan perangkat desa.

Saat ini sudah ada pendaftar sebanyak 59 orang. Dari jumlah tersebut, 32 orang diantaranya merupakan warga Desa Slawi Kulon. Sedangkan lainnya, dari luar desa, bahkan ada yang dari Kota Tegal.

Untuk pelaksanaan tes akan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tes dilakukan di SMK Diponegoro Lebaksiu, pada 6 September 2022.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah