Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Ternyata Rawan KKN, Ini Celahnya

- 28 Agustus 2022, 22:31 WIB
Sejumlah panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam 26 Agustus 2022.
Sejumlah panitia penjaringan perangkat desa dan BPD Slawi Kulon, Kecamatan Slawi saat melakukan RDP di Balai Desa Slawi Kulon, Jumat malam 26 Agustus 2022. /

PORTAL BREBES - Pengangkatan perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Tegal ternyata rawan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal itu karena ada aturan yang dinilai sebagai celah untuk memicu KKN. Utamanya pada Perbup Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang pelaksanaan perangkat desa.

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, H. Fajar Sigit Kusumajaya.

Baca Juga: Perbup Tegal Tentang Perangkat Desa Rawan Gugatan, Dessy: Akan Segera Direvisi

Fajar menyampaikan itu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara panitia penjaringan perangkat desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Slawi Kulon, di balai desa setempat, Jumat malam 26 Agustus 2022.

Fajar menyatakan, Perbup Tegal Nomor 74 itu memang sangat lemah. Salah satu pasal di dalam Perbup itu mengatur soal jumlah peserta terbaik yang diajukan kepada kepala desa harus melebihi dari jumlah formasi.

Misal, jumlah formasi perangkat desa yang dibutuhkan Pemerintah Desa Slawi Kulon hanya 4 orang. Akan tetapi, panitia seleksi diwajibkan menyerahkan nama 8 orang peserta terbaik kepada kepala desa yang kemudian dikonsultasikan kepada camat.

Baca Juga: HATI-HATI! Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Berpotensi Cacat Hukum

"Mestinya yang diusulkan sesuai dengan jumlah kebutuhan atau formasinya saja. Kalau butuhnya 4 orang, ya 4 orang saja yang diloloskan," kata Fajar.

Menurutnya, jika yang diusulkan melebihi dari jumlah formasi, maka dikhawatirkan akan terjadi jual beli jabatan. Artinya, peserta yang berani mengeluarkan uang untuk membeli jabatan itu, maka bisa diloloskan.

Dengan demikian, peserta yang menjadi peringkat pertama atau kedua, belum tentu bisa meraih jabatan tersebut, karena kemungkinan tidak bisa menyetorkan uang.

Baca Juga: Gegara Menegur Tamu Tengah Malam, Kades Kesuben Malah Dilaporkan Warganya

"Itu lah yang kami khawatirkan. Kasihan peserta yang peringkat terbaik, tapi belum tentu bisa menjadi perangkat desa," ucapnya.

Mengingat hal itu, Fajar menghendaki agar Perbup Tegal tentang pelaksanaan perangkat desa direvisi.

Poin yang harus direvisi, kata Fajar, tidak hanya itu. Pasal yang mengatur soal BPD bisa masuk ke panitia, mestinya dihapus juga. Karena BPD fungsinya sebagai pengawas, sehingga jangan masuk ke panitia penjaringan perangkat desa.

Baca Juga: Pembangunan Kantor BUMDes Kalijambu Bojong Tetap Berlanjut, Kades: Itu Wilayah Kami

Termasuk poin yang mengatur tentang peserta yang wajib melampirkan tidak sedang berstatus tersangka dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara.

"Poin itu masuk di Pasal 3 Huruf L. Itu juga harus direvisi," pintanya.

Ketua BPD Slawi Kulon, Ihya Ulumudin mengatakan hal senada. Menurutnya, ketiga poin itu memang harus direvisi.

Utamanya poin yang menyebutkan jumlah peserta terbaik yang diusulkan kepada kepala desa dan camat.

Baca Juga: Warga dan Kades Saling Lapor ke Polres Tegal Gegara Status Tanah BUMDes Kalijambu

Mestinya, jumlah peserta dipilih yang terbaik dan disesuaikan dengan jumlah formasi. Hal itu untuk meminimalisir dugaan jual beli jabatan.

"Kita berharap perekrutan murni. Supaya menghasilkan perangkat desa yang mumpuni.
Tapi sayangnya, untuk mendapatkan itu agak susah. Karena terbentur Perbup. Seharusnya, yang diusulkan sesuai dengan hasil tes dan formasi saja," ujarnya.

Sementara, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Desa (Formapedes) Slawi Kulon, Agus Reza menghendaki agar BPD selaku pengawas dalam penyelenggaraan pemerintah desa supaya melakukan pengawasan terhadap pengangkatan perangkat desa. Sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ini mengacu pada Pasal 31 Kemendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD," ucapnya singkat.

Baca Juga: Kades di Kabupaten Tegal Mendirikan Paguyuban Janda, Peminatnya Lumayan Banyak

Seperti diketahui, Pemerintah Desa Slawi Kulon sedang melakukan penjaringan perangkat desa. Dibutuhkan 4 formasi untuk menduduki jabatan perangkat desa.

Saat ini sudah ada pendaftar sebanyak 59 orang. Dari jumlah tersebut, 32 orang diantaranya merupakan warga Desa Slawi Kulon. Sedangkan lainnya, dari luar desa, bahkan ada yang dari Kota Tegal.

Untuk pelaksanaan tes akan dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tes dilakukan di SMK Diponegoro Lebaksiu, pada 6 September 2022.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah