HATI-HATI! Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Berpotensi Cacat Hukum

- 24 Agustus 2022, 01:09 WIB
Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Ismet Gunawan, saat mengikuti rapat.
Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Ismet Gunawan, saat mengikuti rapat. /

PORTAL BREBES – Sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Tegal saat ini sedang melakukan penjaringan atau pengangkatan perangkat desa.

Untuk menjadi calon perangkat desa, para peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi.

Namun, hampir semua peserta calon perangkat desa tidak menenuhi persyaratan tersebut.

Praktis, pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tegal berpotensi cacat hukum.

Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Ismet Gunawan, membenarkan hal itu.

Baca Juga: WOW! Pemkab Tegal Menyediakan Gaji untuk PPPK Sebesar Rp 74 Miliar

Menurutnya, banyak panitia pengangkatan perangkat desa yang kebingungan, karena ada aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, yang tidak bisa dipenuhi oleh calon perangkat desa.

Di dalam Pasal 3 Huruf L disebutkan bahwa calon perangkat desa tidak sedang berstatus tersangka dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara.

“Namun, seluruh bakal calon perangkat desa tidak bisa memenuhi persyaratan itu dengan alasan institusi atau lembaga tersebut sudah tidak mengeluarkan surat yang dimaksud,” kata Ismet Gunawan, saat ditemui, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Tahun 2022, BKN Fokus Pengangkatan PPPK Guru dan Nakes

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x