WOW! Pemkab Tegal Menyediakan Gaji untuk PPPK Sebesar Rp 74 Miliar

- 19 Agustus 2022, 23:12 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti, foto bersama dengan sejumlah guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti, foto bersama dengan sejumlah guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK. /

PORTAL BREBES - Pemkab Tegal telah mengalokasikan anggaran untuk gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tahun 2023 mendatang. Jumlahnya mencapai Rp 74 miliar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti, Jumat 19 Agustus 2022.

Menurutnya, anggaran itu sudah diusulkan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Tahun 2022, BKN Fokus Pengangkatan PPPK Guru dan Nakes

Dia menyebut, alokasi anggaran itu merupakan bentuk antisipasi Pemkab Tegal jika Pemerintah Pusat tidak menggelontorkan anggaran untuk gaji PPPK.

"Alokasi anggaran ini untuk antisipasi,” kata Bintang.

Politikus muda yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal ini mengemukakan, anggaran itu diprioritaskan bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Jumlah mereka sebanyak 1.530 guru yang tersebar di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Kabupaten Tegal, Sudah Lulus Passing Grade, Tapi Belum ada Formasi PPPK

Bintang selaku Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal siap mengawal anggaran tersebut demi Kebaikan dunia pendidikan Kabupaten Tegal dengan dimulainya menaikkan kesejahteraan hidup para pejuang pendidikan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x