Puluhan Tenaga Honorer Geruduk kantor DPRD Kabupaten Tegal, Mereka Minta Diangkat Jadi PPPK

- 22 April 2022, 18:26 WIB
Sejumlah tenaga honorer melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.
Sejumlah tenaga honorer melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal. /

PORTAL BREBES - Puluhan tenaga honorer menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tegal, Kamis 21 April 2022. Mereka meminta agar statusnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai honorer itu merupakan tenaga kesehatan (nakes) dari mulai bidan, perawat, ahli gizi, ahli kesehatan lingkungan, dan kesehatan masyarakat, serta operator dari kantor Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Dikbud Kabupaten Tegal.

Saat melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, perwakilan nakes dan operator KWK menyampaikan keresahannya karena informasi yang beredar tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) akan dihapus pada 2023 mendatang.

Baca Juga: Tidak Produktif, 201 Koperasi di Kabupaten Tegal Dibubarkan

Dengan informasi itu, mereka meminta dijadikan PPPK karena nantinya pegawai hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.

“Mereka khawatir tahun 2023, tenaga honorer dihapus. Padahal, sesuai informasi BKD bahwa diberikan waktu lima tahun sejak 2021 untuk penghapusan tenaga honorer dan THL,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar usai audiensi.

Jafar mengemukakan, sisa waktu itu digunakan untuk Pemkab Tegal melakukan seleksi PPPK yang salah satu pesertanya dari tenaga honorer baik di pendidikan maupun kesehatan.

Baca Juga: 8 Ciri Seorang Istri yang pernah Tidur dengan Pria Lain

Namun demikian, jumlah formasi PPPK tergantung kemampuan keuangan daerah. Informasi sementara, tahun ini Pemkab Tegal akan membuka formasi PPPK sebanyak 200 orang untuk semua bidang pada Mei 2022. Tahun sebelumnya, seleksi PPPK khusus untuk guru sebanyak 1.126 orang.

“Kami berharap agar ada penambahan quota karena di Dinkes sisa tenaga honorer sebanyak 1.171 orang. Belum Dikbud dan OPD lainnya,” ujar politisi PKB itu.

Baca Juga: Tertabrak Mobil, Sekretaris KPU Kabupaten Tegal Sujadi Meninggal

Selain itu, lanjut dia, nakes berharap adanya afirmasi dalam seleksi PPPK seperti guru berupa tambahan nilai yang dihitung dari lamanya pengabdian.

Sementara itu, untuk operator KWK dipastikan tidak bisa ikut seleksi PPPK, karena PPPK untuk pegawai fungsional.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi Akhir April 2022

Sedangkan operator KWK merupakan pegawai non fungsional. Namun demikian, komisi IV meminta untuk operator KWK diberikan kejelasan status.

“Kami berharap operator KWK diperjuangkan memiliki status, karena pekerjaannya berat tapi tidak ada statusnya,” ucapnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x