Tahun 2022, BKN Fokus Pengangkatan PPPK Guru dan Nakes

- 17 Agustus 2022, 01:27 WIB
Sejumlah guru honorer saat mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal.
Sejumlah guru honorer saat mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal. /

PORTAL BREBES - Tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan fokus melakukan pengangkatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Tahun ini kita tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kita justru akan fokus mengangkat PPPK. Karena menyangkut dengan tenaga honor di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dikutip portalbrebes dari Antaranews.com, Rabu 17 Agustus 2022.

Bima menyatakan itu saat berada di Manokwari. Menurutnya, untuk pengangkatan tenaga PPPK, pihaknya belum tahu jumlah formasi yang dibutuhkan karena masih dalam tahap pendataan.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Kabupaten Tegal, Sudah Lulus Passing Grade, Tapi Belum ada Formasi PPPK

Disebutkan, jumlah formasi PPPK belum dibagikan ke seluruh daerah di Indonesia, termasuk di Papua Barat.

Dia menyatakan, BKN bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan pendataan termasuk jadwal tahapan pengangkatan berkaitan dengan tenaga PPPK.

"Itu masih kita lihat dulu datanya termasuk akan diverifikasi kembali sehingga ketahuan berapa data bersihnya tenaga honor yang ada di daerah. Kita juga harus memastikan bahwa data itu valid," ungkap dia.

Baca Juga: Miris! Perekrutan PPPK di Kabupaten Tegal Tak Sebanding dengan jumlah PNS yang Pensiun, Ini Alasannya

Dia memastikan tenaga PPPK yang akan diangkat pada tahun ini tidak hanya guru tetapi juga tenaga kesehatan (nakes) seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.

Jika memungkinkan, lanjut Bima, akan ada penerimaan PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x