WOW! Pemkab Tegal Menyediakan Gaji untuk PPPK Sebesar Rp 74 Miliar

- 19 Agustus 2022, 23:12 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti, foto bersama dengan sejumlah guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Bintang Adi Prajamukti, foto bersama dengan sejumlah guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK. /

“Kami berharap para guru yang telah lulus passing grade untuk bersabar,” ucapnya.

Bintang menyatakan, tahun ini Pemkab Tegal telah mengusulkan formasi PPPK ke Pemerintah Pusat sebanyak 1.530 formasi. Nantinya, formasi tersebut diutamakan bagi guru yang sudah lulus passing grade.

Baca Juga: Miris! Perekrutan PPPK di Kabupaten Tegal Tak Sebanding dengan jumlah PNS yang Pensiun, Ini Alasannya

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022, bahwa formasi tahun ini ada 3 prioritas. Salah satunya, diprioritaskan bagi guru honorer yang sudah lulus passing grade.

"Prinsipnya, Bupati sudah mengusulkan formasi yang melebihi dari kuota. Bupati juga sudah menyiapkan anggarannya. Untuk itulah, Bapak Ibu guru yang sudah lulus passing grade agar bersabar," ucapnya.

Bintang menambahkan, guru honorer yang telah lulus passing grade, ketika nanti mendapatkan formasi, diminta untuk mengajar dengan baik.

Baca Juga: Imbas dari PPPK, Nasib Guru Honorer di Kabupaten Tegal Menyedihkan

Pemerintah telah berupaya untuk memberikan status dan pendapatan yang jelas. Diharapkan, para guru tersebut terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga diperoleh lulusan dengan kualitas yang baik pula.

“Terus berinovasi dan kreatif dalam mengajar, sehingga kualitas generasi muda semakin baik,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x