Sejauh ini, Ismet mengaku sudah melaporkan secara tertulis ke Tim Pengawas Pengangkatan Perangkat Desa yakni Kecamatan Slawi dan Tim Pengendali Pengangkatan Perangkat Desa yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal.
Tim pengawas melemparkan ke tim pengendali atas permasalahan itu. Hingga kini, tim pengendali belum melayangkan surat balasan atas surat dari Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam.
“Secara lisan, tim pengendali menyampaikan untuk tetap dilanjutkan. Namun, kami sebagai panitia bingung jika dikemudian hari ada yang menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” ujar Ismet Gunawan yang akrab disapa Gus Met ini.
Baca Juga: Nasib Guru Honorer di Kabupaten Tegal, Sudah Lulus Passing Grade, Tapi Belum ada Formasi PPPK
Ismet yang juga menjabat Sekretaris LBH Tegal itu menyampaikan bahwa aturan itu tidak bisa digantikan dengan surat edaran Bupati atau surat tanggapan dari Kepolisian atau Kejaksaan.
Seharusnya, Perbup Nomor 74 Tahun 2016 agar segera direvisi sebelum menimbulkan persoalan dikemudian hari.
Karena secara hukum persyaratan pengangkatan perangkat desa yang digariskan dalam Perbup tersebut wajib dipenuhi semua.
“Perbup merupakan naskah akademik, sehingga solusinya direvisi,” tegasnya.
Terkait dengan perangkat desa di wilayah lainnya yang sudah dilantik, Ismet menilai bahwa sesuai aturan syarat pengangkatan perangkat desa harus dipenuhi semuanya.