Perbup Tegal Tentang Perangkat Desa Rawan Gugatan, Dessy: Akan Segera Direvisi

- 25 Agustus 2022, 21:05 WIB
Dessy Arifianto
Dessy Arifianto /

PORTAL BREBES – Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, rawan gugatan. Utamanya pada Pasal 3 Huruf L yang menyebutkan bahwa calon perangkat desa tidak sedang berstatus tersangka dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara.

Namun, hampir semua calon perangkat desa tidak menyertakan surat keterangan tersebut. Praktis, panitia pengangkatan perangkat desa rawan digugat imbas dari Perbup tersebut.

Mengingat hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, mengaku akan segera merevisi Perbup itu.

Baca Juga: HATI-HATI! Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal Berpotensi Cacat Hukum

Dessy juga mengaku sudah melayangkan surat ke aparat penegak hukum (APH) untuk meminta penjelasan ihwal persyaratan tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Polres untuk meminta penjelasan bahwa informasi yang kami terima, kepolisian dan kejaksaan sudah tidak mengeluarkan surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka,” kata Dessy, saat ditemui, Rabu 24 Agustus 2022.

Dessy menjelaskan, saat Perbup itu dibuat tahun 2016, aturan yang termuat dalam Pasal 3 Huruf L masih berlaku.

Baca Juga: Srikandi Pemuda Pancasila Turut Meriahkan Brebes Expo 2022

Pihak kepolisian dan kejaksaan masih mengeluarkan surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka. Namun, kini sudah tidak mengeluarkan kembali surat tersebut.

“Kami sedang minta penjelasan resminya, karena institusi itu sudah tidak mengeluarkan suratnya lagi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x