Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Warung Remang di Curug Pangkah Dirazia Satpol PP Tegal
Namun demikian, proses pengangkatan perangkat desa tetap berjalan.
Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Ismet Gunawan mengatakan, panitia pengangkatan perangkat desa kebingungan, karena ada aturan dalam Perbup Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang tidak bisa dipenuhi calon perangkat desa.
Dalam Pasal 3 Huruf L disebutkan bahwa calon perangkat desa tidak sedang berstatus tersangka dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Ricuh! Penertiban Trotoar Jalan Pancasila Tegal Diwarnai Baku Hantam Satpol PP Vs PKL
“Seluruh bakal calon perangkat desa tidak bisa memenuhi persyaratan ini dengan alasan institusi atau lembaga tersebut sudah tidak mengeluarkan surat yang dimaksud,” tandasnya.***