Perbup Tegal Tentang Perangkat Desa Rawan Gugatan, Dessy: Akan Segera Direvisi

- 25 Agustus 2022, 21:05 WIB
Dessy Arifianto
Dessy Arifianto /

Saat ditanya soal konsekuensi jika ada gugatan masyarakat tentang kurangnya syarat tersebut, Dessy menjelaskan, bahwa gugatan merupakan hak masyarakat.

Baca Juga: Waduh! Kasatpol PP Kota Tegal Diusir oleh Sekretaris Komisi 1 DPRD saat Hendak Bahas KUA- PPAS

Namun, hal itu akan menjadi catatan bagi Dispermades untuk melakukan pembenahan, termasuk pembenahan dalam Perbup 74 Tahun 2016.

“Kita akan merevisi Perbup ini secepatnya,” katanya lagi.

Sejauh ini, Dessy berujar, para calon perangkat desa sudah melampirkan syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun demikian, syarat itu tidak bisa mewakilkan surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka.

Baca Juga: Viral! Satpol PP Usir Paksa PKL, Pansus 1 DPRD Kota Tegal Siap Pasang Badan

Selain itu, sejumlah panitia pengangkatan perangkat desa juga sudah berjalan. Akan tetapi, dengan persoalan ini Dispermades menyerahkan sepenuhnya kepada panitia.

“Hampir semua kecamatan ada desa yang menyelenggarakan pengangkatan perangkat desa. Dan masalah ini, kami serahkan ke panitia masing-masing," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal berpotensi cacat hukum, karena ada syarat administrasi yang tidak bisa dipenuhi bakal calon perangkat desa.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x