Apakah Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Tegal Diundur? Ini Penjelasan dari Dispermades

- 5 September 2022, 23:18 WIB
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Tegal, Handi Agung Pramono
Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dispermades Kabupaten Tegal, Handi Agung Pramono /

PORTAL BREBES – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2023 di Kabupaten Tegal masih simpang siur. Bisa diundur, bisa pula diajukan.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Handi Agung Pramono mengatakan, pada bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024, sedikitnya 49 kepala desa (Kades) telah berakhir masa jabatannya.

Jumlah kades yang purna tugas itu tersebar di 17 dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Tegal akan Digelar Tahun 2023, Ini Jumlah Desanya

Dengan begitu, Dispermades telah membuat skenario untuk pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2023.

Dispermades juga telah menentukan pelaksanaan pencoblosan Pilkades. Rencananya, akan dilaksanakan pada minggu pertama di bulan September 2023.

Dengan skenario itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus sudah membuat panitia Pilkades pada April 2023.

“Namun, itu baru rencana. Sebab, beberapa waktu lalu, kami mengikuti zoom meeting dengan Kemendagri. Dan hasilnya, ada wacana kuat Pilkades diundur hingga pasca Pemilu 2024,” kata Agung, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: Gegara Menegur Tamu Tengah Malam, Kades Kesuben Malah Dilaporkan Warganya

Dia mengungkapkan, Kemendagri memberikan wacana penundaan Pilkades karena seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Jika wacana itu terealisasi, maka Pilkades akan dilaksanakan di tahun 2025.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x