PORTAL BREBES- Di dalam rapat pembahasan RAPBD Perubahan 2022 Kota Tegal, Wakil Ketua DPRD H Habib Ali Zaenal Abidin S.E, M.M mengingatkan tim Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tidak membebani warga penerima bantuan terdampak kenaikan harga BBM dengan persyaratan harus sudah vaksinasi.
Hal itu sangat ditegaskan oleh Habib Ali mengingat sebelumnya pernah ada peristiwa pemberian bantuan beras yang kemudian ada Lurah sengaja menahan bantuan beras hingga ratusan karung dikarenakan calon penerima bantuan tidak bisa menunjukan bukti vaksinasi.
Habib Ali menegaskan, agar pemberian bantuan tunai akibat terdampak kenaikan BBM jangan dikaitkan dengan persyaratan lain-lain termasuk persyaratan vaksinasi.
Menurut Habib, dalam pembahasan itu telah disepakati penambahan kuota penerima bantuan terdampak kenaikan BBM sebanyak 3 ribu orang.
Penambahan kuota penerima itu di luar dari ketentuan pemerintah pusat yang menekankan agar 2 persen dari total angka APBD dialokasikan untuk bantuan tunai terdampak kenaikan harga BBM.
"Jadi dalam pembahasan Perubahan RAPBD 2022 itu telah diusulkan penambahan 3 ribu orang dengan mendapatkan bantuan selama 3 bulan yang diberikan per bulan Rp 150 ribu," tegas Habib Ali.
Baca Juga: Mantap! 3 Tim E-Sport Tegal Lolos Ke Babak Final, Wawalkot Tegal: Junjung Tinggi Sportifitas
Habib Ali menekankan agar tidak ada lagi warga yang mendapatkan dobel bantuan, tidak ada lagi warga yang tidak menerima bantuan kompensasi dampak kenaikan harga BBM.
"Ini adalah hak masyarakat kota Tegal yang benar benar membutuhkan, jangan dikaitkan dengan persyaratan lain-lain," ujarnya.