Ada Pungutan di SD Dukuhjati Kidul 1 Pangkah, Sekda Joko: Aduan itu Belum Ditindaklanjuti

- 28 September 2022, 01:00 WIB
Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono foto dengan sejumlah kepala OPD usai Rakor dan Penandatanganan Komitmen Bersama Sebagai Bentuk Dukungan dalam SP4N-LAPOR di Kabupaten Tegal, Senin 26 September 2022.
Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono foto dengan sejumlah kepala OPD usai Rakor dan Penandatanganan Komitmen Bersama Sebagai Bentuk Dukungan dalam SP4N-LAPOR di Kabupaten Tegal, Senin 26 September 2022. /Kominfo Kabupaten Tegal/

PORTAL BREBES - Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengungkapkan, hingga September 2022, ada 59 aduan dari masyarakat yang sudah masuk ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR).

Dari jumlah tersebut, ada tiga aduan yang belum ditindaklanjuti. Yaitu, aduan tentang permohonan persyaratan pengurusan siteplan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemudian tentang aduan pungutan kepada orangtua siswa untuk pembangunan Gerbang SD Dukuhjati Kidul 1 Pangkah sebesar Rp 120.000 di kantor Dinas Dikbud dan aduan tentang perbaikan jalan blok kuburan Desa Sidakaton di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kecamatan Dukuhturi.

Baca Juga: Saat Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna Kabupaten Tegal, Bupati Umi Bilang Begini

Sedangkan aduan yang masih dalam proses atau terverifikasi sebanyak tujuh aduan, kemudian aduan yang dikembalikan ada sembilan, diarsipkan enam dan aduan yang sudah selesai 34.

“Jika (aduan) cepat diselesaikan maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat,” kata Sekda Joko, saat Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Sebagai Bentuk Dukungan dalam SP4N LAPOR di Kabupaten Tegal, Senin 26 September 2022.

Dia menghendaki, seluruh Kepala OPD harus berkomitmen bersama untuk lebih meningkatkan pengelolaan pelayanan pengaduan publik yang lebih baik melalui SP4N-LAPOR.

Baca Juga: Cegah Bencana, BPBD Kabupaten Tegal Tanam 400 Bibit Pohon di Kaki Gunung Slamet

Oleh karena itu, kepala OPD agar memberikan perhatian kepada sekretaris dinas, sekretaris camat selaku pejabat penghubung beserta tenaga teknis atau admin OPD yang ditunjuk untuk menindaklanjuti aduan dengan segera setiap aduan yang masuk.

“Direspon secara cepat, tepat dan jelas sehingga menjadi salah satu acuan perbaikan peningkatan pelayanan publik di masing-masing OPD dan instansinya,” ujar Joko.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menyampaikan, tingkat persentase penyelesaian aduan melalui aplikasi SP4N LAPOR Tahun 2022 baru mencapai 58 persen dari minimal target 90 persen.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x