WASPADA!! Calon PPPK, ASN, TNI dan Polri Bisa Gagal Hanya Karena ini

- 1 September 2022, 23:31 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin
Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin /

PORTAL BREBES - Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri harus waspada.

Menjelang Pemilu 2024, banyak nama seseorang yang bukan anggota partai politik (Parpol) tapi masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika namanya masuk dalam Sipol, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah bagi calon PPPK, ASN, TNI dan Polri.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPU Brebes Koordinasi dengan Forkopimda

"Kalau namanya masuk, khawatirnya barangkali itu bisa membatalkan mereka menjadi PPPK, ASN, TNI atau Polri," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, Kamis 1 September 2022.

Menurut Fasihin, biasanya nama-nama itu dimasukkan ke dalam Sipol tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Jika terjadi demikian, maka dapat merugikan orang-orang tersebut.

Mereka bisa mendapat teguran dari instansi tempatnya bekerja karena namanya tercatat sebagai anggota Parpol.

Baca Juga: PDI Perjuangan Menjadi Pendaftar Pemilu 2024 Pertama di KPU, Begini Alasannya

Sebelum hal itu terjadi, Fasihin menyarankan, sebaiknya para calon atau yang sudah menjadi PPPK, ASN, TNI dan Polri supaya mengecek namanya atau NIK nya melalui website resmi KPU.

"Caranya mudah tinggal membuka link ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan menggunakan NIK,” kata Fasihin menjelaskan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x